Hakim Mahkamah Konstitusi Bacakan Pertimbangan Hukum

Jakarta, MINA – Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden tahun 2019 diadakan Kamis (27/6) di , sehari lebih awal dari jadwal.

“Kami akan selalu memberikan pertimbangan hukum dan mempertanggung jawabkan hasil keputusan ini,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Usman Anwar.

“Keputusan kami akan merujuk kepada dalil Al-Qur’an. Ini diberikan demi rasa keadilan,” katanya.

Ketua dan anggota-anggota Majelis Hakim Konstitusi secara bergantian membacakan aduan aduan kubu pasangan 02 Prabowo/Sandi  dan kemudian memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum.

Dalam perkara ini pasangan Prabowo Subianto – Sandiago Uno sebagai pemohon sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’aruf Amin sebagai pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu sebagai salah satu penyelenggara pemilu.

Perhitungan hasil pemilu yang sudah diumumkan KPU dimenangkan pasangan Jokowi – Amin dengan 55,5% suara sedangkan Prabowo-Sandy hanya meraih 44,5 suara. (P03/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.