Jakarta, MINA – Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden tahun 2019 diadakan Kamis (27/6) di Mahkamah Konstitusi, sehari lebih awal dari jadwal.
“Kami akan selalu memberikan pertimbangan hukum dan mempertanggung jawabkan hasil keputusan ini,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Usman Anwar.
“Keputusan kami akan merujuk kepada dalil Al-Qur’an. Ini diberikan demi rasa keadilan,” katanya.
Ketua dan anggota-anggota Majelis Hakim Konstitusi secara bergantian membacakan aduan aduan kubu pasangan 02 Prabowo/Sandi dan kemudian memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Dalam perkara ini pasangan Prabowo Subianto – Sandiago Uno sebagai pemohon sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’aruf Amin sebagai pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu sebagai salah satu penyelenggara pemilu.
Perhitungan hasil pemilu yang sudah diumumkan KPU dimenangkan pasangan Jokowi – Amin dengan 55,5% suara sedangkan Prabowo-Sandy hanya meraih 44,5 suara. (P03/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan