Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Pemblokir Perintah Eksekutif Trump Jadi Pemberitaan Utama

Rudi Hendrik - Ahad, 5 Februari 2017 - 09:57 WIB

Ahad, 5 Februari 2017 - 09:57 WIB

334 Views

Hakim Distrik Seattle, Washington, James L Robart (kanan) memblokir perintah eksekutif Presiden Donald Trump (kiri) tentang larangan kunjungan dari tujuh negara Muslim. (Foto: Getty dan Pengadilan AS)

Hakim Distrik Seattle, Washington, James L Robart (kanan) memblokir perintah eksekutif Presiden Donald Trump (kiri) tentang larangan kunjungan dari tujuh negara Muslim. (Foto: Getty dan Pengadilan AS)

 

Washington, 7 Jumadil Awwal 1438/5 Februari 2017 (MINA) – Hakim James L Robart telah menjadi berita utama di Amerika Serikat (AS) dan dunia setelah memutuskan memblokir perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump tentang imigrasi.

Keputusan hakim berusia 69 tahun di Distrik Seattle, Washington tersebut, telah mengejutkan pemerintahan Trump, demikian ABC Net Australia memberitakan.

Trump pada Sabtu (4/2) menolak putusan Jumat pengadilan pimpinan Robart dan menyebutnya “konyol” dalam status Twitter-nya, Al Jazeera memberitakan.

Baca Juga: Mahkamah Agung: TikTok Dilarang di AS Mulai 19 Januari

Hakim Robart diangkat oleh Presiden AS ke-43 George W Bush pada tahun 2004, setelah 30 tahun karirnya di swasta. Ia termasuk yang terpilih untuk American College of Trial Lawyers, sebuah penghargaan yang dianugerahkan kepada kurang dari 1 persen pengacara di AS.

Dia digambarkan sebagai orang yang memegang pandangan hukum konservatif, memiliki kegiatan sosial dalam membantu anak-anak yang kurang beruntung dengan pembinaan, dan ia juga secara dramatis mendeklarasikan slogan “black lives matter” untuk membela warga kulit hitam selama sidang pada reformasi kepolisian pada tahun 2015.

Pada Jumat (3/1), hakim yang berkuasa itu untuk sementara membatalkan larangan Presiden Trump terhadap kunjungan warga tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim ke AS, yaitu Iran, Irak, Suriah, Yaman, Libya, Sudan dan Somalia.

Negara Bagian Washington menggugat untuk memblokir pesanan Trump. Gugatan tersebut mendapat dukungan dari Negara Bagian Minnesota dan perusahaan besar seperti Microsoft, Amazon dan Expedia, dengan alasan bahwa perintah Trump adalah inkonstitusional dan akan membahayakan warga negara AS.

Baca Juga: Kebakaran Kembali Landa AS, Kali Ini Akibat Ledakan Pabrik Baterai di California

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa mereka sedang bekerja sama dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mengetahui bagaimana putusan Hakim Robart bisa mempengaruhi praktik di lapangan. Mereka akan mengumumkan setiap perubahan yang mempengaruhi wisatawan dengan menyediakan informasi secepatnya. (T/RI-1/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: PBB: Israel Bunuh 35 Anak Palestina Setiap Hari

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Amerika
Amerika
Internasional
Palestina