Jakarta, MINA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan tersebut merupakan hasil pertimbangan majelis terhadap rangkaian fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa.
Meskipun tuntutan jaksa disebutkan lebih tinggi, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Rakernas PJMI, Tegaskan Peran Strategis Jurnalis Muslim di Era Digital
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah Rancang Kebijakan Distribusi Beras Lebih Adil, Antisipasi Kecurangan Pasar