Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang Makruh Saat Berpuasa Ramadhan

Ali Farkhan Tsani - Senin, 19 April 2021 - 06:06 WIB

Senin, 19 April 2021 - 06:06 WIB

6 Views

Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior MINA

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, secara fiqih ada hal-hal yang makruh dilakukan oleh orang-orang yang berpuasa.

Makruh maksudnya adalah dimaafkan, namun sebaiknya dihindari, dikhawatirkan membatalkan puasa.

Berikut hal-hal yang makruh dilakukan oleh orang-orang yang berpuasa.

Baca Juga: Aksi Kebaikan, Dompet Dhuafa Lampung Tebar 1445 Makanan Berbuka dan Takjil

  1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirup air (istinsyaq) ke hidung dan mengeluarkannya kembali (istinsyar) ketika berwudhu.
  2. Mencium/memeluk isteri, dikhawatirkan membangkitkan syahwat yang memungkinkan merambat sampai merusak puasa. Sabar dulu sampai nanti malam lebih baik. Namanya juga puasa, artinya menahan diri. Khususnya pengantin baru.
  3. Berlama-lama memandang isteri dengan syahwat. Walaupun isteri sendiri, ya sebaiknya sabar dulu.
  4. Mengkhayalkan hubungan suami isteri. Ini juga, apa tidak sebaiknya diisi dengan tadarus Al-Quran misalnya atau amaliyah lainnya. Jadi, tidak perlu mengkhayal-khayal segala.
  5. Mencicipi makanan, walaupun boleh tetapi sebaiknya dihindarkan. Selama masih bisa pakai perkiraan, nanti sebaiknya dicicipi saja setelah buka. Kalau kurang asin tinggal tambah garam. Untuk kehati-hatian saja.
  6. Berkumur-kumur bukan pada waktu diperlukan, seperti wudhu. Dikhawatirkan tertelan.
  7. Bekam, walaupun boleh, tetapi dikhawatirkan melemahkan badan akibat darah kotor banyak terambil. Karena hal itu menjurus pada batalnya puasa akibat terlalu lemah. Demikian pula donor darah jika mengakibatkan kondisi yang diambil donornya menjadi lemah untuk melanjutkan puasanya. Maka, sebaiknya bekam atau donor darah dilakukan setelah berbuka puasa atau pada malam hari, jika dipandang memungkinkan.

Demikian hal-hal yang makruh saat berpuasa Ramadhan, seperti dijelaskan dalam Kitab Shaum wal I’tikaf, Dr Abu Sari Muhammad Abdul Hadi (1993).

Semoga kita dapat memahaminya dan dapat melaksanakan puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Aamiin. (A/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Masjid Sekayu Semarang Cikal Bakal Pembangunan Masjid Agung Demak

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Ramadhan 1445 H
Feature
Tausiyah
Kolom
Kolom
Khadijah