Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior MINA
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, secara fiqih ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan hal-hal yang tidak membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya:
- Makan atau minum (termasuk merokok) dengan sengaja. Pelakunya wajib bertaubat dan mengganti puasa tersebut pada bulan lain.
- Muntah dengan sengaja. Pelakunya wajib bertaubat dan mengganti puasa tersebut pada bulan lain.
- Haid atau nifas (bagi wanita), walaupun tinggal beberapa menit menjelang buka puasa. Wajib menggantinya pada bulan lain, jika dalam keadaan lemah seperti menyusui, maka ia wajib membayar fidyah (memberi makan seorang miskin per hari tidak puasa).
- Melakukan hubungan suami-isteri saat berpuasa. Wajib bayar kafarat, berupa : membebaskan budak. Apabila tidak ada budak maka wajib ganti berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.
Adapun hal-hal yang tidak Membatalkan Puasa:
Baca Juga: Aksi Kebaikan, Dompet Dhuafa Lampung Tebar 1445 Makanan Berbuka dan Takjil
- Makan/minum karena lupa atau keliru (mengira sudah masuk waktu buka, ternyata belum). Tinggal melanjutkan puasanya.
- Muntah tanpa disengaja.
- Mencium atau memeluk isteri, selama tidak keluar mani meskipun keluar madzi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mencium dan memeluk isterinya dalam keadaan beliau berpuasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya. Tapi, buat apa iseng-iseng memeluk atau mencium isteri dalam keadaan puasa, toh masih ada waktu malam hari
- Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani.
- Bangun kesiangan dalam keadaan junub. Misalnya setelah hubungan suami isteri, usai sahur , lalu tertidur, kemudian bangun subuh kesiangan. Segera mandi junub dan lakukan shalat subuh. Sementara puasa tetap lanjutkan.
- Keluarnya air mani tanpa sengaja seperti orang yang sedang berkhayal lalu keluar (air mani).
- Mengakhirkan mandi janabat (mandi wajib), haidh atau nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya untuk menunaikan shalat.
- Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga hidung), selama tidak berlebihan.
- Bersiwak atau gosok gigi menggunakan pasta gigi, selama tidak tertelan ke dalam perut.
- Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak masuk ke dalam perut.
- Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
- Suntikan (injeksi), termasuk vaksin, selain injeksi nutrisi/infus. Karena injeksi tersebut tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa.
- Menelan ludah.
- Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam pencernaan, seperti salep, celak mata, obat merah, atau obat semprot (inhaler) bagi penderita asma.
- Keluar darah karena luka, terjatuh, atau gigi putus/cabut gigi (selama tidak tertelan), atau keluar darah mimisan dari hidung.
- Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari kepanasan.
- Menggunakan wewangian pada siang hari.
- Berbekam atau donor darah. Tetapi kalau dengan bekamnya atau donor darahnya dapat menjadikan lemah badan, sebaiknya dilakukan malam hari.
- Menghirup debu jalanan, asap pabrik, asap kayu bakar dan asap-asap lainnya yang tidak dapat dihindari.
- Menangis hingga keluar air mata.
Demikian hal-hal yang membatalkan dan hal-hal yang tidak membatalkan puasa, seperti dijelaskan dalam Kitab Shaum wal I’tikaf, Dr Abu Sari Muhammad Abdul Hadi (1993).
Semoga kita dapat memahaminya dan dapat melaksanakan puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Aamiin. (A/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Masjid Sekayu Semarang Cikal Bakal Pembangunan Masjid Agung Demak