Jakarta, MINA – Pendiri dan CEO Halal Corner mengatakan pihaknya merespon positif pemberlakuan sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
“Kami merespon positif adanya sertifikasi halal gratis,” ujar Aisha kepada MINA, Selasa (14/1).
Terkait hal itu Aisha mengungkapkan, regulasi baru ini belum tersosialisasikan dengan cukup.
Menurut dia, selain belum siapnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sumber daya manusia dan sistem Jaminan Halal yang dibuat saat ini membuat bingung pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal produknya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Sampai saat ini masih menunggu keputusan selanjutnya, terkait dana juga teknisnya seperti apa, jangan sampai membuat harapan dan ketika pelaksanaanya kacau balau,” ungkap Aisha.
Halal Corner, lanjutnya, bukan bermaksud untuk memojokkan pihak manapun namun berupaya kritis dalam rangka membangun, dan itu menjadi tugas Halal Corner sebagai komunitas halal yang menyampaikan aspirasi konsumen maupun produsen.
“Kita hanya lebih pada peduli mengingatkan pemerintah ketidaksiapannya di mana, jika ada keharusan untuk diperbaiki dan ditingkatkan pemerintah harus bisa menerima, bukan unsur kita tidak menerima,” katanya.
Aisha mengatakan, jika target Indonesia ingin mengejar ketertinggalan sebagai negara produsen, tentu banyak hal yang harus dikerjakan dan untuk mencapai ke sana para pihak pemangku kepentingan harus solid saling bekerjasama.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Seharusnya melempar wacana seperti ini (Indonesia sebagai Pusat Industri Halal) harus dibarengi kesiapan dari seluruh elemen yang ada, jadi bukan hanya baru diskusi saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan proses sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil (UMK) tidak akan dipungut biaya atau gratis.
Berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Jaminan Produk Halal akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hal ini sesuai dengan amanat UU JPH. Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap. (L/hju/R1)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)