Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HALAL DAN HARAM KANCING BAJU

kurnia - Selasa, 15 September 2015 - 22:51 WIB

Selasa, 15 September 2015 - 22:51 WIB

1344 Views ㅤ

Produk Kancing baju halal atau haram
Produk Kancing baju halal atau haram

Produk Kancing baju halal atau haram

Bogor, 1 Dzulhijjah 1436/15 September 2015 (MINA) – Wakil Direktur Lembanga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Muti Arintawati mengatakan, di dalam beberapa kitab fiqh klasik karya ulama salaf di masa silam disebutkan pembahasan tentang kancing untuk pakaian yang dibuat dari tulang hewan.

Dan di masa kini, ternyata ada banyak produk dari bahan tulang ini dibuat menjadi kancing baju. Bahkan juga diolah jadi manik-manik tasbih, asesoris pakaian dan produk-produk lain. Karena dibuat dari tulang, maka sebagai Muslim, hal ini harus dicermati dengan teliti.

“Jelas produk kancing dari tulang ini harus diwaspadai. Apalagi kalau dari tulang babi,” kata Muti Arintawati pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH), Selasa, (15/9) di Bogor yang diikuti 47 peserta.

Keterangan oers MUI menyebutkan, di pasaran, ada beberapa produk kancing, manik-manik, dan asesoris lainnya dibuat dari bahan tulang hewan. Sebagiannya ada yang dihias dengan motif-motif gravir aneka bentuk dan warna.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Pimpinan LPPOM MUI ini menjelaskan, kalau kancing itu dibuat dari tulang babi yang telah diharamkan di dalam Al-Quran, maka menurut Fatwa MUI, itu terlarang. Tidak dapat ditawar-tawar lagi. Bahkan dapat berdampak sebagai najis, yang tidak boleh dipakai untuk ibadah, seperti sholat.

Harus Penuhi Syarat Fiqhiyah

Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Sholahudin Al-Aiyub, mengatakan, kalaupun tulang itu berasal dari sapi yang halal tetap harus dipertanyakan apakah sapi itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah atau tidak.

Menurut ketentuan MUI, penyembelihan yang sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat secara Fiqhiyah.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Apalagi kalau tulang-tulang itu diimpor dari luar negeri, tentu harus lebih diwaspadai lebih cermat lagi. Sebab, produk tulang yang diimpor dari luar negeri, tidak diharuskan melampirkan keterangan atau tanda Sertifikat Halal.

Produk itu dikategorikan sebagai barang gunaan dengan ketentuan pemerintah:  semua produk daging yang masuk, diimpor ke Indonesia, harus disertai Sertifikat Halal (SH) dari negara asalnya ang dikeluarkan oleh lembaga Islam yang diakui oleh MUI

Produk tulang maupun jeroan dari Rumah Potong Hewan (RPH) di luar negeri, seperti  Australia, Eropa, atau Amerika, dianggap sebagai limbah. Oleh beberapa kalangan limbah itu dimanfaatkan menjadi komoditas yang bernilai ekonomis untuk diekspor ke Indonesia. (T/P002/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia