Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA
Terkadang, manusia (muslim) bisa saja lupa dan lalai dalam mencari rezeki dari jalan yang tidak dibenarkan syariat. Hal itu karena godaan setan atasnya, selain karena memang beban hidup yang ia tanggung terasa begitu berat. Di samping jalan haram yang ada dan terlihat, sejatinya banyak juga jalan halal untuk mencari nafkah. Allah membolehkan mencari rezeki dengan cara yang halal di bumi-Nya. Allah juga membukakan berbagai pintu rezeki bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشاً
“Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan.” (QS. An-Naba: 11).
Dia juga berfirman,
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ قَلِيلاً مَّا تَشْكُرُونَ
“Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 10).
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198).
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20).
فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
“Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al-Jum’ah: 10).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).
Masih banyak lagi ayat-ayat selain ayat-ayat yang telah khotib sebutkan.
Namun, wajib bagi setiap muslim memperoleh harta dengan cara yang benar dan hendaknya mereka mencari rezeki dari jalan yang dibolehkan dan diridhai oleh syariat. Serta menjauhi mata pencarian yang jelek dan diharamkan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Baca Juga: Khutbah Jumat: Jalan Mendaki Menuju Ridha Ilahi
مَنْ يَأْخُذْ مَالاً بِحَقِّهِ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ يَأْخُذْ مَالاً بِغَيْرِ حَقِّهِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ
“Siapa yang mengambil harta yang menjadi haknya, maka akan diberikan keberkahan kepadanya. Dan siapa yang mengambil harta yang bukan menjadi haknya, maka ia seperti hewan yang selalu makan dan tidak pernah merasa kenyang.” (HR. Muslim).
Keberkahan akan hilang dari harta yang diperoleh dengan cara haram walaupun jumlahnya banyak dan berlipat-lipat. Tidak ada sedikitpun yang bisa diharapkan dari harta yang telah hilang keberkahannya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ مَنْ أَصَابَهُ بِحَقِّهِ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَرُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِيمَا شَاءَتْ بِهِ نَفْسُهُ مِنْ مَالِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ لَيْسَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلاَّ النَّارُ
“Sesungguhnya harta itu hijau dan manis. Siapa mengambilnya sesuai haknya, ia diberkahi dalam harta itu. Dan berapa banyak orang yang mengelola harta Allah dan rasul-Nya sesuai kehendak nafsunya sendiri, yang pada hari kiamat tidak ada balasan baginya selain neraka.” (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Dalam sabdanya yang lain,
إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ وَوَضَعَهُ فِى حَقِّهِ فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ
“Siapa yang mengambil harta dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan benar pula, maka ia adalah sebaik-baik bekal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ – عز وجل – أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ : { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا } وَقَال: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah itu baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ مَا يُبَالِي الرَّجُلُ مِنْ أَيْنَ أَصَابَ الْمَالَ مِنْ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ
“Akan datang kepada manusia suatu masa, dimana orang tidak lagi memedulikan dari mana ia mendapatkan harta, apakah dari hasil yang halal ataukah dari hasil yang haram.” (HR. An-Nasai).
Dari Jabir radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ. رواه الحاكم والبيهقي
“Setiap jasad yang tumbuh dari harta haram, maka nerakalah yang lebih tepat menjadi tempatnya.” (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi).
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Mari bertakwa kepada Allah dalam setiap perdagangan, harta, dan usaha-usaha kita. Wajib bagi seorang muslim mewaspadai yang haram. Karena cara mencarai nafkah dari jalan yang haram adalah rusak dan jelek akibatnya baik di dunia maupun di akhirat. Cara mencari nafkah dengan jalan yang haram akan jauh dari keberkahan. Jual beli atau perdagangan yang diharamkan oleh syariat ada beberapa bentuk antara lain sebagai berikut.
Pertama. Jual beli barang-barang yang diharamkan oleh syariat
Apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka ia mengharamkan pula memperdagangkannya. Karena yang demikian sama saja seseorang mendistribusikan sesuatu yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memperjual-belikan bangkai, khamr, babi, dan patung-patung.
Kedua. Jual beli khamr
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Khamr adalah segala sesuatu yang secara dzatnya memabukkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr haram hukumnya.”
Termasuk dalam hal ini, jual beli ganja, opium, heroin, dan jenis-jenis narkoba lainnya. Orang-orang yang memperjual-belikan yang demikian telah melakukan tindak kriminal dan melanggar hak kaum muslimin. Hasil dari perdagangan barang-barang haram ini adalah seburuk-buruk penghasilan. Dan bagi para pengedarnya berhak untuk mendapatkan hukuman mati karena mereka termasuk orang-orang yang mengadakan pengrusakan di muka bumi.
Ketiga. Jual beli rokok dan syisya
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Rokok dan syisya adalah dua hal yang kotor yang menyebabkan banyak penyakit dan berbahaya bagi kesehatan. Keduanya sama sekali tidak memiliki manfaat dari sisi manapun. Dan bahayanya laten bagi kehidupan individu dan masyarakat.
Tidak diragukan lagi, rokok dan syisya adalah sesuatu yang haram untuk dikonsumsi. Haram dari segala sisi dan aspek. Membelanjakan harta pada keduanya adalah bentuk penyia-nyiaan terhadap harta, menghabiskan waktu pada perbuatan dosa dan haram, mengancam kesehatan, menghilangkan keceriaan pada wajah, menghitamkan bibir, mencemari udara yang akan dihisap orang lain, dan masih banyak lagi bahaya dan mudharat dari rokok dan syisya.
Mengonsumsinya, memperjual-belikannya, dan menyediakannya adalah haram hukumnya.
Keempat. Jual beli alat-alat musik dengan berbagai jenisnya.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Akhir Kehancuran Negara Zionis
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman: 6).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari).
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Kelima. Jual beli patung makhluk yang memiliki ruh
Maksud patung yang memiliki ruh adalah patung-patung makhluk hidup semisal manusia dan hewan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang dikenal dengan sifat penyayang, telah melaknat orang-orang pembuat patung bernyawa atau pelukisnya. Beliau memberikan kabar gaib bahwa pemahat patung dan pelukis makhluk bernyawa akan mendapatkan siksa yang keras pada hari kiamat kelak. Dan beliau mengabarkan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang terdapat patung-patung dan gambar-gambar makhluk bernyawa.
Keenam. Jual beli film-film yang memancing nafsu birahi (Porno)
Film-film yang mempertontonkan aurat wanita dan gambar-gambar yang hina adalah perbuatan yang keji. Hanya orang-orang yang mencintai kekejian dan kerendahan saja yang mau menyaksikannya. Hal ini sangat jauh sekali dari adab dan akhlak Islam yang mulia dan tinggi.
Selain itu, ada juga hal yang mengkhawatirkan yang beredar di masyarakat, yaitu banyaknya sinetron di berbagai stasiun televisi. Sinetron-sinetron tersebut memuat kesesatan dan pemikiran ateis, sifat konsumtif dan permisif juga hal-hal yang merusak agama. Menyaksikannya hanya akan mematikan rasa cemburu, merusak adab dan akhlak, serta menceburkan diri pada kerusakan dan perbuatan rendahan.
Wajib bagi kita semua untuk mendekatkan diri kepada Allah Jalla wa ‘Ala dalam setiap urusan, ibadah, muamalah, perniagaan dan dalam setiap aktivitas kita. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ – تعالى – يَغَارُ ، وَغَيْرَةُ اللَّهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ اللَّه
“Sesungguhnya Allah Ta’ala juga cemburu. Cemburunya Allah adalah ketika ada seorang hamba melakukan apa yang Dia haramkan untuknya.”
Allah Jalla wa ‘Ala mengharamkan kepada hamba-Nya sesuatu yang di dalamnya terdapat kejelekan bagi para hamba, baik pada urusan agama maupun dunia, baik pada masa sekarang ataupun masa yang akan datang.
Allah Maha Bijaksana dalam penciptaan-Nya. Dia telah menerangkan kepada hamba-hamba-Nya mana yang halal dan memberikan batas-batasnya agar jangan dilewati. Dia juga telah menjelaskan mana yang haram dan batas-batasnya. Dia berfirman,
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Karena itu, bertakwalah kepada Allah dalam setiap urusan kita. Takutlah kepada Allah yang kelak akan menanyakan setiap yang kita lakukan.
Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda,
((لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع )) وذكر منها: (( وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ))
“Tidak bergeser kaki kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, hingga ditanya tentang empat perkara.” Di antaranya adalah “Tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan.”
Semoga bermanfaat, wallahua’lam. (A/RS3/P1)
(berbagai sumber)
Mi’raj News Agency (MINA)