Jakarta, MINA – Jaminan Produk Halal (JPH) adalah jaminan kepastian hukum terhadap produk halal yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia yang akan diterapkan mulai 17 Oktober 2019.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Halal Institute SJ Arifin setelah memberikan materi Sosialisasi JPH untuk kalangan pelaku usaha makanan dan katering, di Jakarta, pada Kamis (3/10).
“Amanah UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH bersifat wajib (mandatory) bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk kimia, biologi dan rekayasa genetik,” tegas Arifin.
Menurutnya, jangan sampai ketentuan halal malah membuat usaha mekin di persulit.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Adanya UU tentang JPH ini, justru akan membangkitkan ekonomi pelaku usaha dalam jangka menengah maupun panjang. Halal sekarang menjadi tren global, bahkan tumbuh pesat seiring dengan menguatnya ekonomi umat,” jelasnya.
Terkait produk makanan dan minuman, Arifin menegaskan bahwa konsep halal itu bukan sekadar perkara syariah, tetapi juga kebersihan, kehati-hatian, hiegienis dan kesehatan.
“Makanan halal kelak harus identik dengan kesehatan karena memang faktanya salah satu sumber penyakit terbesar adalah dari apa yang kita makan disebut juga halalan thayyiban, Baik berarti hiegienis, bersih dan sehat. Tren halal diminati masyarakat muslim maupun non muslim,” tambah dia.
Menyangkut kesiapan pelaku usaha makanan dan minuman, Arifin menilai bahwa banyak kesalahpahaman yang muncul karena kurangnya sosialisasi dan rendahnya literasi halal. (L/R03/RI-1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)