Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halal Watch: Indonesia Kurang Serius Kembangkan Industri Halal

Risma Tri Utami - Selasa, 5 Desember 2017 - 13:28 WIB

Selasa, 5 Desember 2017 - 13:28 WIB

185 Views ㅤ

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. (Foto: Risma/MINA)

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. (Foto: Risma MINA)

Depok, MINA – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan, pelaku usaha Indonesia belum menganggap Industri halal sebagai peluang bisnis penting dikarenakan sikap mendasar dari pelaku usaha yang belum memiliki budaya Awareness terhadap produk halal, padahal kenyataannya sekarang industri halal sedang menjadi trend global di dunia.

Hal tersebut di sampaikan pada “Seminar Indonesia Sharia Economic Outlook 2018 bertajuk Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai Arus Baru Perekonomian Indonesia” di Auditorium Gedung Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok, Selasa (5/12).

Tahun 2018, pasar Indonesia akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal, baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang di-endorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia saat ini yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Mengapa industri halal Indonesia tidak tumbuh secara signifikan, tambah nIkhsan, hal ini tali temali pada sikap pelaku usaha yang cenderung masih tidak aware terhadap pentingnya produk halal dan kurangnya orientasi bela usaha kita untuk merebut pasar industri halal dunia.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Hal ini sejalan dengan kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas bagaiamana industri halal tumbuh dan berkembang. Terbukti dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah di undangkan pada tahun 2014 sampai saat ini belum berlaku efektif,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, lahirnya UU JPH diharapkan sebagai Umbrella provisions dari semua regulasi halal. Hal ini yang kemudian juga berpengaruh pada tertinggalnya industri halal Indonesia dibandingkan dengan negara lain.

“Aparatur yang tidak serius untuk menegakkan hukum kepabeanan, sehingga mengakibatkan industri halal di Indonesia tidak berkembang. Harus kembali ke UU  No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal,” pungkasnya. (L/R09/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda