Halaqoh Santri Kabupaten Brebes Dorong Raperda Pesantren Segera Terbit

, MINA – Sejumlah dari beberapa pondok (Ponpes) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar halaqoh atau pertemuan untuk mendorong dan memberikan rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Adanya Raperda yang nantinya diputuskan sebagai Peraturan Daerah (), maka regulasi pendanaan penyelenggaraan pesantren di daerah dapat terakomodir.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, H Fajarin mengatakan pada Senin (8/11), kiprah pesantren sejak jaman perjuangan kemerdekaan tidak diragukan lagi, dan terbukti andil besar dalam mendirikan NKRI.

“Kiprah pesantren dalam pendirian NKRI sudah jelas, dan sekarang pesantren memposisikan diri untuk berkhidmat di fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, sejumlah santri dari pondok pesantren di Brebes telah melakukan Halaqah Pesantren dan Kebangsaan dalam rangka Hari Santri Nasional 2021 tingkat Kabupaten Brebes, di aula Islamic Center Brebes, untuk mendorong terbitnya Perda Pesantren.

Fajarin menjelaskan, terbitnya Undang-undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 dan Perpres 82 tahun 2021 akan mengokohkan pendidikan pesantren sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional.

“Halaqoh yang telah dilaksanakan, menerbitkan sebuah rekomendasi untuk menerbitkan Raperda di Kabupaten Brebes, sehingga pesantren di Kabupaten Brebes akan lebih berkualitas, dan berdaya saing di era digitalisasi,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Ir Djoko Gunawan MT yang hadir di acara halaqoh itu mengatakan, sebagai lembaga pendidikan Islam, pesantren telah berperan besar dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara.

“Jasa pesantren tidak akan pernah dilupakan dalam memainkan peran cantik sepanjang sejarah Bangsa Indonesia hingga saat ini,” katanya.

Terbukti, perjalanan panjang perjuangan para alim ulama, kiai dan santri telah tercatat dengan tinta emas dalam sejarah Bangsa Indonesia. Salah satunya resolusi jihad yang dikomandani KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.

Sebuah pernyataan jihad fisabilillah, perjuangan bela tanah air sebagai keharusan dan kewajiban bagi seluruh umat Islam Indonesia. Khususnya para santri untuk melawan Belanda yang menginginkan menguasai kembali Bangsa Indonesia.

“Pesantren tidak hanya mengajarkan bagaimana mengaji dan mendalami agama, akan tetapi juga semangat bela negara. Pesantren menjadi penyangga untuk mempertahankan dasar dan landasan NKRI,” ujarnya.

Menurut Djoko, di pesantren diajarkan tentang sikap tasamuh, tawassuth dan tawazzun yang sangat tinggi. Agar para santri memiliki sikap toleran, moderat dan seimbang. Islam tidak dipahami dari konteks kekerasan akan tetapi dari dimensi kedamaian.

“Tiga sikap inilah yang akan membentuk pandangan dan sikap para santri untuk tidak bertindak kekerasan di dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, sebagai penanaman pemikiran islam yang moderat,” katanya.

Dalam acara halaqoh santri tersebut, diserahkan bantuan Hibah dari Pemkab Brebes tahun anggaran 2021 untuk Ponpes Al Falah Salafiyah Jatirokeh Kecamatan Songgom sebesar Rp 170 juta, Ponpes Al Hasaniyah Kedawon Rp 170 juta, Ponpes Al Bukhori, Sengon Kecamatan Tanjung sebesar Rp 100 juta.

Baznas Kabupaten Brebes juga mentasyarufkan dananya untuk Halaqoh Ulama sebesar Rp 32 juta, Beasiswa Santri Rp 175 juta, dan bantuan sanitasi untuk 25 Ponpes se-Kabupaten Brebes sebesar Rp 5 miliar dari Kementerian PUPR. (L/B04/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.