Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HAM DESAK ISRAEL HENTIKAN PENGGUSURAN RUMAH WARGA PALESTINA

Admin - Ahad, 5 Januari 2014 - 00:50 WIB

Ahad, 5 Januari 2014 - 00:50 WIB

459 Views ㅤ

West Bank, 3 Rabi’ul Awwal 1435/5 Januari 2014 (MINA) –  Aktivis Hak Asasi manusia (HAM) mendesak penguasa Israel menghentikan penggusuran paksa terhadap pemukiman warga Palestina di wilayah pendudukan, karena dinilai sebagai tindakan diskriminatif, illegal dan termasuk aksi kejahatan perang.

Aktivis Hak asasi manusia (HAM)  dalam rilis yang dipublikasikan Alray Palestina Media Agency dari West Bank  yang dikutip MINA akhir pekan ini  menyatakan, pihak militer Israel secara illegal memaksa 23 warga Palestina termasuk anak-anak dari  tiga keluarga untuk meninggalkan  rumah mereka di dekat wilayah pemukiman Tepi Barat.

“Tidak ada alasan pembenaran bagi otoritas Israel termasuk pengadilan tertingginya melakukan penggusuran terhadap warga Palestina dengan alasan sebagai langkah untuk melindungi warganya sendiri atau alasan militer,” ungkap Aktivis HAM tersebut.

Penggusuran terhadap warga Palestina selain merupakan tindakan diskriminatif, menurut pernyataan tersebut, juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat Israel atas aksi pendudukannya di wilayah itu. 

Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang

Pengadilan tinggi kehakiman Israel sendiri pada 3 Desember 2013 telah menolak keputusan penggusuran warga Palestina setelah 3 Januari 2014 sehingga aksi serupa yang dilakukannya kali ini melanggar Hak Asasi Manusia internasional.

“Pada 2014 Militer Israel memaksa keluarga Palestina keluar dari rumah mereka,” kata kepala Hak Asasi Manusia Internasional, Sarah Leah Whitson.

Pada 2013, Israel secara paksa mengusir warga Palestina dan menghancurkan lebih dari 1.100 rumah-rumah mereka di kawasan Tepi Barat, sementara lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di Jerusalem pada  120 pemukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan pemerintah negara Yahudi tersebut  di Tepi Barat dan Timur Al-Quds sejak 1967.

PBB dan dunia Internasional menganggap permukiman Israel di wilayah  yang dilakukan setelah blokade  negara Yahudi  itu dalam perang 1967 adalah tindakan illegal dan Konvensi Jenewa juga melarang  pembangunan di wilayah yang diduduki Israel itu. (T/P012/E02)

Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Abu Ubaidah: Tentara Penjajah Sengaja Bombardir Lokasi Sandera di Gaza

Rekomendasi untuk Anda