Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HAM LONDON KECAM HUKUMAN PENJARA BAGI SYAIKH RAED SALAH

Rendi Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2015 - 16:14 WIB

Kamis, 29 Oktober 2015 - 16:14 WIB

319 Views

(Dok. PIC)
(Dok. PIC)

(Dok. PIC)

London, 16 Muharram 1437/29 Oktober 2015 (MINA) – Organisasi Hak Asasi Manusia berbasis di London (AOHR) mengecam keras keputusan Israel baru-baru ini untuk memberikan hukuman penjara kepada Syaikh Ra’ed Salah atas tuduhan hasutan kekerasan dan rasisme.

Syaikh Salah, dihukum setelah melakukan khutbah pada 2007 lalu di Al-Quds, dan akan mulai menjalani hukuman penjara 11 bulan pada November, menurut putusan pengadilan yang dikeluarkan terhadap dirinya pada Selasa (27/10) lalu, demikian The Palestinian Information Center (PIC) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Hukuman yang diberikan terhadap Syaikh Salah adalah bagian dari langkah-langkah Israel menargetkan dirinya yang selama ini dikenal memiliki peran penting dalam membela Masjid Al-Aqsha dari rencana Yahudisasi Israel,” kata AOHR dalam siaran persnya di London, Rabu (28/10) kemarin.

Lebih lanjut, AOHR mengungkapkan, keputusan memberikan hukuman penjara terhadap Syaikh Salah dirasa tidak cukup bagi Israel untuk menuntutnya. Pada 2011 lalu, Zionis juga berusaha melobi Inggris mengambil keputusan untuk tidak menerima Syaikh Salah di London.

Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang

Sebelumnya, Gerakan Perlawanan Islam Palestina, Hamas juga mengutuk pemberian hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan Israel untuk Syaikh Raed Salah, pemimpin Gerakan Islam di wilayah jajahan entitas Zionis itu.

“Hamas mengutuk pemberian hukuman yang dijatuhkan Israel terhadap Syaikh Raed Salah dan menganggap itu merupakan perluasan dari agresi Israel terhadap Masjid Al-Aqsha,” kata Juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri, Rabu (28/10).

Hukuman penjara Syaikh Salah akan dimulai pada 15 November. Middle East Monitor (MEMO) melaporkan.

Awalnya Israel menuntut pengadilan harus menghukum ulama yang sering di sapa Syaikhul Aqsha atas kegigihannya membela Masjid Al-Aqsha dari penjajahan Zionis Israel itu minimal 16 bulan dan maksimal 42 bulan. (T/P011/R02)

Baca Juga: Badai Salju Terjang Eropa Barat

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Dunia Islam