Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HAM Yordania: Israel Harus Hentikan Pelanggaran di Kampung Shaikh Jarrah

kurnia - Ahad, 21 Maret 2021 - 16:12 WIB

Ahad, 21 Maret 2021 - 16:12 WIB

4 Views ㅤ

Amman, MINA – Masyarakat Nasional untuk Hak Asasi Manusia di Yordania pada Sabtu (20/3) menyerukan masyarakat internasional untuk memaksa otoritas Israel menghentikan pelanggaran di kampung “Syaikh Jarrah” di Al-Quds.

Dalam pernyataannya, lembaga ini menyatakan, “Keluarga-keluarga (di kampung Syaikh Jarrrah) ini migrasi untuk pertama kalinya saat terjadi Nakba Palestina tahun 1948 dari al-Quds Barat, untuk menetap di al-Quds timur, di kampung Syaikh Jarrah.

“Mereka tinggal di rumah-rumah yang dibangun oleh pemerintah Yordania, sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Yordania dan Badan Bantuan dan Pemberdayaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada 1956.”

Menurut ketentuan perjanjian, keluarga-keluarga Palestina menerima rumah-rumah ini. Dan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan ancaman penggusuran dan pengungsian 28 keluarga, yang terdiri lebih dari 500 warga Al-Quds.

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

Konvensi Jenewa Keempat mengingatkan “ketidak absahan tindakan yang mengubah status quo di wilayah Palestina, termasuk al-Quds Timur.”

“Konvensi Jenewa Keempat mengutuk semua keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel di al-Quds dan pelanggarannya terhadap resolusi-resolusi PBB dan DK PBB terkait dengan al-Quds.”

Lembaga HAM di Yordania tersebut meminta masyarakat internasional untuk memaksa Israel agar menghentikan pelanggaran terhadap wilayah Palestina dan kota al-Quds. (T/R4/P1)

 

Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Internasional
Internasional
Palestina