Amman, MINA – Masyarakat Nasional untuk Hak Asasi Manusia di Yordania pada Sabtu (20/3) menyerukan masyarakat internasional untuk memaksa otoritas Israel menghentikan pelanggaran di kampung “Syaikh Jarrah” di Al-Quds.
Dalam pernyataannya, lembaga ini menyatakan, “Keluarga-keluarga (di kampung Syaikh Jarrrah) ini migrasi untuk pertama kalinya saat terjadi Nakba Palestina tahun 1948 dari al-Quds Barat, untuk menetap di al-Quds timur, di kampung Syaikh Jarrah.
“Mereka tinggal di rumah-rumah yang dibangun oleh pemerintah Yordania, sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Yordania dan Badan Bantuan dan Pemberdayaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada 1956.”
Menurut ketentuan perjanjian, keluarga-keluarga Palestina menerima rumah-rumah ini. Dan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan ancaman penggusuran dan pengungsian 28 keluarga, yang terdiri lebih dari 500 warga Al-Quds.
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza
Konvensi Jenewa Keempat mengingatkan “ketidak absahan tindakan yang mengubah status quo di wilayah Palestina, termasuk al-Quds Timur.”
“Konvensi Jenewa Keempat mengutuk semua keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel di al-Quds dan pelanggarannya terhadap resolusi-resolusi PBB dan DK PBB terkait dengan al-Quds.”
Lembaga HAM di Yordania tersebut meminta masyarakat internasional untuk memaksa Israel agar menghentikan pelanggaran terhadap wilayah Palestina dan kota al-Quds. (T/R4/P1)
Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina