Hamas: Keputusan Mahkamah Internasional Langkah Capai Keadilan

Gaza, MINA – Gerakan Perlawanan pada Sabtu (6/2) memuji keputusan Mahkamah Pidana Internasional () untuk menetapkan yurisdiksinya atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Dalam sebuah pernyataan, gerakan yang berbasis di Gaza itu menggambarkan keputusan ICC sebagai “langkah penting” untuk mencapai “keadilan bagi para korban pendudukan Zionis ()”, Anadolu Agency melaporkanny.

Hamas menyerukan penyelesaian “langkah-langkah yang diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban para penjahat perang Zionis di pengadilan internasional”.

Hamas mengatakan, kesiapan ICC untuk menghadapi kemungkinan tekanan [dari Israel] menegaskan kredibilitas dan integritasnya, kemudian menyerukan kepada komunitas internasional untuk “memberdayakan rakyat Palestina guna memenuhi hak-hak dasar mereka atas kebebasan, kemerdekaan dan penentuan nasib sendiri”.

Pada Jumat (5/2), ICC memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi terkait kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh memuji keputusan pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu sebagai “kemenangan keadilan dan kemanusiaan”.

Berdasarkan resolusi PBB yang relevan, ICC menemukan bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi teritorial di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967. Pendudukan tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional. (T/R7/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.