Rafah, 13 Syawwal 1436/30 Juli 2015 (MINA) – Gerakan Perlawana Islam Palestina, Hamas menyerukan untuk segera menyampaikan bukti dan data kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
“Kecaman yang dilontarkan Amnesty Internasional terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel di Rafah pada perang 2014 dengan menyerang warga sipil, menggempur mobil ambulan yang mengangkut korban dan lainnya harus segera diajukan ke ICC,” kata Juru bicara Hamas, Fauzi Barhoum dalam keterangan persnya, pada Rabu (29/7) kemarin.
Lebih lanjut, Barhoum meminta pihak ICC untuk menerapkan sanksi kepada pimpinan Israel, atas kejahatan perang yang mereka lakukan terhadap rakyat Palestina agar Israel jera, kemudian rakyat Palestina terlindungi, demikian Wolrdbulletin dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Kamis (30/7).
Hal itu dinyatakannya usai rilis remi Amnesty Internasional yang menyatakan adanya “Bukti Kuat” pelanggaran Israel saat menggempur wilayah-wilayah di Palestina pada agresi militer pertengahan tahun lalu, dengan menyerang rumah sakit, pemukiman penduduk dan mobil ambulan tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina
Pada Juli 2014 lalu, Gaza menjadi sasaran agresi militer Israel, yang berlangsung selama 51 hari, saat itu pasukan Israel melakukan serangan darat, laut dan udara. Di pihak Palestina lebih dari 2.150 orang meninggal, dan ribuan lainnya luka-luka, ribuan rumah hancur, infrastruktur industri rusak berat, dan terjadi pembantaian keji. (T/P011/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Ubaidah: Tentara Penjajah Sengaja Bombardir Lokasi Sandera di Gaza