Gaza, 5 Dzulqo’dah 1435/31 Agustus 2014 (MINA) – Gerakan perlawanan Hamas dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas dilaporkan menyetujui rencana tiga tahap menuju negara Palestina merdeka, di mana pada tahap pertama akan memberikan Amerika Serikat (AS) kesempatan untuk membagi batas wilayah yang mungkin disepakati Israel.
Menurut harian Saudi Asharq Al-Awsat, kesepakatan itu dicapai antara Abbas dan pemimpin Hamas Khalid Misy’al di Doha. Menurut inisiatif tersebut, AS bertindak sebagai mediator dalam negosiasi yang akan diberikan tenggat waktu empat bulan untuk mencapai kesepakatan dengan Israel dan menentukan batas peta.
“Jika kedua pihak setuju, negosiasi akan dimulai dengan tenggat waktu. Selama pembicaraan Israel akan diminta untuk menyediakan peta perbatasan (mereka),” kata seorang sumber Palestina sebagaimana dikutip Russia Today dan Mi’raj Islam News Agency (MINA).
Oleh karena itu, jika AS atau Israel menolak usulan tersebut, langkah berikutnya yang bisa dilakukan Palestina adalah mencari pengakuan internasional melalui Liga Arab di Dewan Keamanan PBB, dan “untuk meminta Israel angkat diri dari wilayah Palestina yang diduduki dalam jangka waktu tertentu,” kata pejabat itu tanpa menyebut nama.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Pilihan itu sulit terjadi mengingat Washington, sekutu utama Israel, mungkin menggunakan hak vetonya di PBB untuk menolak tawaran pengakuan Palestina tersebut.
Presiden Mahmoud Abbas mungkin menggunakan panggung internasional dalam Majelis Umum PBB untuk secara terbuka menuntut diakhirinya pendudukan Israel, New York Times melaporkan, mengutip Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour H.
“Dia ingin masyarakat internasional untuk menyepakati tanggal (kesepakatan),” kata Mansour, menambahkan bahwa Abbas “juga tahu AS tidak akan menerima ide ini,” sehingga ia mungkin terpaksa “mencari pilihan lain.”
Jadi, pilihan akhir dalam rencana tiga tahap tersebut adalah memperluas pengakuan negara Palestina dengan memasuki keanggotaan berbagai organisasi internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dengan cara ini, Palestina berharap mereka akhirnya dapat menuntut Israel ke ICC atas kejahatan perang terhadap Gaza.
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
“Mari kita biarkan fakta ini menakuti kalian, dan terus menakuti kalian hingga pada akhirnya kalian bangun suatu saat dan menerima kenyataan,” tambah Mansour menggambarkan.
Rencana tiga fase itu muncul memasuki tujuh pekan agresi militer Israel ke Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 2.100 orang. Sementara korban tentara Israel dikabarkan mencapai 65 orang, yang sebagian besarnya adalah tentara.
Pada 2012, Majelis Umum PBB memberi Palestina dari status dari “entitas pengamat” ke “negara non-anggota pengamat” di Dewan. Sebuah pengajuan status yang sukses dilakukan dengan dukungan mayoritas negara dunia, meski pun ditolak negara yang memiliki hak Veto seperti AS.(T/R04/R05)
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza