HAMAS: INTIFADHAH AL-QUDS PERSATUKAN SEMUA FAKSI

Anggota Biro Politik Hamas, Khalil Al-Hayya  (Foto :: MEMO)
Anggota Biro Politik , Khalil Al-Hayya (Foto :: MEMO)

Gaza, 30 Muharram 1437/12 November 2015 (MINA) – Anggota Biro Politik Hamas, Khalil Al-Hayya mengatakan, yang saat ini berlangsung telah mempersatukan berbagai faksi politik Palestina, media lokal melaporkan.

Berkomentar tentang berakhirnya perpecahan politik internal di antara faksi-faksi Palestina, Al-Hayya mengatakan, penting untuk membangun sebuah kepemimpinan Palestina yang bersatu.

Komentar Al-Hayya datang selama acara yang digelar di Gaza guna mendukung intifadhah Palestina yang disebut “Intifadhah Al-Quds” di mana anggota parlemen dari semua faksi, termasuk Hamas, Fatah dan Front Populer ikut ambil bagian dalam acara tersebut, demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan, dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

“Tidak masuk akal jika kita bersatu di tanah ini. Namun kita masih tetap berpecah belah di Dewan Nasional,” kata Al-Hayya.

“Tidak masuk akal untuk bersatu dan meninggalkan Hamas, dengan kedalaman populer, dari persamaan politik,” tambahnya.

Dia juga menyerukan Presiden Palestina untuk membentuk Dewan Nasional baru yang mencakup semua kekuatan rakyat Palestina dalam kasus pertemuan pimpinan kerangka kerja yang gagal berlangsung.

“Hal ini diperlukan untuk mengarahkan kegiatan nasional,” katanya. “Tidak ada suara di atas suara intifadhah. Kami di sini untuk mendukung intifadhah karena itu adalah respon alami untuk pendudukan, retensi permukiman dan penyerangan di Al-Quds,” imbuhnya.

Dia menegaskan, semua faksi Palestina harus mengambil bagian dalam intifadhah, sementara negara-negara Arab harus mengambil inisiatif untuk mengusir Duta Besar Israel dan pemerintah persatuan harus mengambil tanggung jawabnya terhadap Palestina. (T/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0