Gaza, MINA – Gerakan pejuang Palestina, Hamas menyatakan penolakan penuh dan mengecam rancangan undang-undang (RUU) Knesset Israel untuk menutup badan PBB yang mengurusi pengungsi Palestina (UNRWA) dan menuduhnya sebagai organisasi teroris.
Hamas menilai, RUU yang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan Israel itu tidak sah dan ilegal.
“Masyarakat internasional, dan khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dituntut untuk mengambil sikap tegas terhadap entitas Zionis jahat ini,” ujar Hamas dalam pernyataan tertulis, melansir Pusat Informasi Palestina, Selasa (23/7).
Hamas juga menyerukan perlindungan UNRWA dari upaya pendudukan untuk menghancurkannya.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
“Karena ia (UNRWA) merupakan saksi hidup internasional atas perjuangan rakyat kami dan hak mereka untuk kembali,” kata gerakan perlawanan tersebut.
Knesset Israel sebelumnya telah meloloskan tiga rancangan undang-undang dalam pembacaan pertama mereka untuk menutup badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan menuduhnya sebagai “organisasi teroris.”
RUU pertama melarang UNRWA mengoperasikan misi apa pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun di wilayah Palestina.
RUU tersebut disahkan dengan suara mayoritas menyetujui sebanyak 58 suara dan menolak 9 suara, demikian dilaporkan surat kabar The Times of Israel.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
RUU kedua disetujui dengan suara 63-9 dan menyerukan pencabutan kekebalan hukum dan hak istimewa personel UNRWA yang ditawarkan kepada staf PBB di Palestina.
RUU ketiga menyerukan penunjukan badan PBB tersebut sebagai “organisasi teroris” dan mengharuskan Palestina untuk memutus hubungan dengannya. RUU tersebut disahkan dengan suara 50-10.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian