Beirut, MINA – Kepala Departemen Media Hamas di wilayah luar, Raafat mengatakan, Mahkamah Kriminal Internasional termasuk salah satu langkah perjuangan Palestina yang sah dengan segala cara, untuk membela hak dan menghadapi pendudukan Israel di semua bidang politik, media dan hukum.
“Entitas Zionis takut dengan Mahkamah yang akan mengadili kasus-kasus melibatkan para pemimpin dan aparat pendudukan yang telah melakukan tindakan teroris terhadap Palestina,” ujarnya dalam wawancara dengan radio Al-Alam, Ahad (7/2).
Dia menekankan perlunya partai politik dan lembaga hukum Palestina menyiapkan berkas-berkas lengkap untuk dibawa ke mahkamah, dan menyatukan posisi nasional untuk memperkuat tuntutan Palestina.
Dia menambahkan, ada banyak masalah yang menjadi kepentingan rakyat Palestina, yang harus diinventarisir dalam mengajukan kasus-kasus melawan pendudukan Israel, seperti: “serangan. pembunuhan sistematis, menargetkan warga sipil dan institusi Palestina, membangun permukiman liar dan pelanggaran terhadap keselamatan tahanan.”
Baca Juga: Hamas Tegaskan, Tak Ada Lagi Pertukaran Tawanan Israel Kecuali Perang di Gaza Berakhir
Mengenai kekhawatiran sebagian orang tentang pembalikan putusan pengadilan terhadap Palestina, ia menjelaskan, Palestina tidak melakukan kejahatan, melainkan membela tanah dan diri mereka sendiri, dan hak ini dijamin oleh hukum internasional.
Pada Jumat (5/2) lalu, Mahkamah Kriminal Internasional mengeluarkan keputusan yang memperpanjang yurisdiksinya atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Keputusan ini membuka jalan bagi dibukanya pengadilan untuk menyelidiki kejahatan perang akibat tindakan militer Israel. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas: Rakyat Palestina Tak Akan Kibarkan Bendera Putih