Gaza, MINA – Gerakan perlawanan Palestina Hamas menyerukan kepada komunitas internasional untuk mendesak Israel menjalankan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kasus genosida di Jalur Gaza.
Seperti dikutip dari Middle East Monitor, Sabtu (27/1), dalam sebuah pernyataan, Hamas mengatakan perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB itu berarti penghentian segala bentuk agresi Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Gerakan perlawanan tersebut terus menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Mahkamah Internasional, Jumat (26/1), memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.
Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ akhir bulan lalu dan meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, yang menyebabkan lebih dari 26.000 warga Palestina syahid sejak 7 Oktober. (T/RE1/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal