Hamas: Pembentukan Dewan Pemukim Hebron Preseden Berbahaya

Pemukiman illegal di tanah Palestina (Filstin alyaum)

Ramallah, MINA  – Gerakan Perlawanan Islam () pada hari Senin (4/9) mengecam keputusan pemerintah pendudukan untuk membentuk dewan yang mewakili pemukim di kota Hebron sebagai “preseden berbahaya dan pelanggaran garis merah.”

Seorang jurubicara Hamas, Abdul Latif Al-Qanoua, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers, keputusan tersebut akan memperkuat kekuatan para pemukim di Hebron, dengan memberikan layanan kotamadya kepada mereka di berbagai daerah.

Al-Qanoua menggambarkan keputusan itu sebagai “preseden berbahaya dan pelanggaran garis merah, pendudukan akan menanggung akibatnya,” Quds Press melaporkan.

Israel memutuskan untuk memberikan wilayah pemukiman di Hebron pusat, wewenang untuk mengatur urusan kotamadya secara independen. Bagi wakyat Palestina hal itu anggap tidak dapat diterima karena memberi hak kepada pemukim Yahudi atas tanah Palestina.

“Langkah itu mencerminkan ekstremisme pemerintah pendudukan dan perilaku barbar dalam menangani orang-orang Palestina, tanah dan tempat-tempat suci,” lanjut  Al-Gannoua.

Dia menunjukkan “bukti yang tak terbantahkan tentang kegagalan semua proyek pemukiman oleh pendudukan. Ini juga merupakan pengkhianatan kesepakatan di hadapan semua orang yang bergantung pada perundingan yang sia-sia dengan Zionis.”

Untuk itu, Hamas meminta masyarakat dan institusi internasional “memikul tanggung jawab mereka dan menekan pendudukan untuk menghentikan kejahatan dan pelanggarannya terhadap rakyat Palestina.”

Pekan sebelumnya, Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman memutuskan untuk memberikan wilayah pemukiman di Hebron seagai pusat wewenang untuk mengelola urusan kotamadya secara independen.

Menurut pengaturan baru, pemukim akan diizinkan mengakses layanan, yang mencakup layanan air dan kota langsung dari Administrasi Sipil Israel.

Populasi kota Hebron saat ini mencapai sekitar 200 ribu warga Palestina, dan tinggal di antara mereka sekitar 800 pemukim Yahudi.

Padahal Juli lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut kota kuno Hebron sebagai warisan global yang terancam, sebuah keputusan yang membuat marah Israel.

Pengaturan Palestina-Israel pada tahun 1997 membagi Hebron menjadi dua bagian, menempatkan 80 persen kota di bawah tanggung jawab penuh Otoritas Palestina dan menempatkan 20 persen kedua wilayah tersebut di bawah kontrol keamanan Israel dan Palestina. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.