Hamas: Pengiriman Gratis Amazon ke Pemukim Ilegal Israel Bias

Gaza, MINA – Gerakan perlawanan Palestina mengecam raksasa ritel online atas kebijakannya yang memungkinkan pengiriman gratis bagi pemukim Yahudi yang tinggal di di Tepi Barat yang diduduki, tetapi tidak bagi warga Palestina.

“Pengumuman perusahaan Amazon Amerika yang menyediakan layanan pengiriman gratis kepada pemukim (Yahudi) di Tepi Barat yang diduduki, sementara memaksa warga Palestina memilih alamat mereka sebagai orang yang berada di negara pendudukan adalah pelanggaran terhadap semua hukum internasional dan bias terang-terangan mendukung Zionis visi sayap kanan,” kata Jurubicara Hamas Hazem Qasem dalam siaran pers pada Sabtu (22/2) di Gaza.

“Keputusan seperti itu oleh Amazon tidak konsisten dengan resolusi PBB, yang mengkriminalisasi permukiman dan perusahaan yang berurusan dengan mereka,” kata Qasem, demikian Press TV melaporkan.

Dalam sebuah pernyataan pada Selasa (18/2), Kementerian Ekonomi Otoritas Palestina mengatakan akan mengirim surat ke Amazon, menuntut penghentian segera kegiatan komersialnya di permukiman Israel.

Kementerian juga mengatakan akan mencari tindakan hukum terhadap perusahaan e-commerce atas “kebijakan diskriminasi yang mendukung permukiman ilegal Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki atas penduduk asli Palestina.”

Langkah itu dilakukan setelah sebuah laporan oleh surat kabar harian internasional berbahasa Inggris Financial Times mengungkapkan, setelah mengalamatkan Tepi Barat sebagai Israel melalui portal pengiriman Amazon, pengecer online itu menawarkan pengiriman gratis ke permukiman di wilayah Palestina yang diduduki.

Pelanggan yang memilih “Wilayah Palestina” sebagai alamat mereka, akan dikenakan biaya pengiriman dan penanganan hingga 24 dolar AS, tetapi yang menulis Tepi Barat sebagai “Israel” gratis ongkos kirim.

Lebih dari 600.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur (Al-Quds).

Semua permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.