Gaza, MINA – Seorang jurubicara penguasa Hamas di Jalur Gaza memuji pengumuman Jaksa Penuntut Utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bahwa ada “dasar” untuk bergerak maju guna menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.
“Gerakan Hamas menyambut baik keputusan jaksa penuntut dari Pengadilan Kriminal Internasional untuk membuka penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh pendudukan terhadap rakyat Palestina,” kata Hazem Qassem, Sabtu (21/12), demikian Times of Israel melaporkan.
“Pentingnya keputusan ini terletak pada awal aktual prosedur keputusan ini dan awal dari hukuman pendudukan untuk semua kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” tambahnya.
Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan pada Jumat (20/12), selain ada alasan untuk menyelidiki Israel, ada juga “dasar yang masuk akal” bahwa Hamas dan kelompok-kelompok pejuang Palestina lainnya melakukan kejahatan perang dengan menargetkan warga sipil dan melakukan menyiksaan individu.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Pengumuman ICC banyak dipuji oleh para pemimpin Palestina. Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyebutnya sebagai hari yang “hebat” dan “bersejarah”.
“Kami telah mencapai apa yang kami inginkan. Mulai hari ini, mesin ICC akan mulai menerima kasus-kasus yang telah kami sajikan sebelumnya,” katanya seperti dikutip oleh kantor berita resmi Wafa di sebuah acara untuk Partai Fatah di Ramallah.
Di sisi lain, pejabat Israel mengecam langkah ICC. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebutnya “hari yang gelap untuk kebenaran dan keadilan.”
Mengantisipasi pengumuman Bensouda, para pejabat Israel sebelumnya telah mempublikasikan pendapat hukum oleh Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit dengan alasan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk investigasi.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Dia mengklaim bahwa dengan beralih ke ICC, Palestina berusaha “untuk mendorong Pengadilan untuk menentukan masalah-masalah politik yang harus diselesaikan dengan negosiasi, dan bukan dengan proses pidana.” (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya