Gaza, MINA – Gerakan Perlawanan Palestina, Hamas, mengatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB untuk mengirimkan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) ke Gaza berdasarkan usulan Presiden AS Donald Trump, merampas hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Hamas dalam pernyataannya, Selasa (18/11), menekankan resolusi tersebut tidak mencerminkan hak-hak rakyat Palestina, tidak memenuhi tuntutan kemanusiaan dan politik Palestina, dan tidak mengatasi dampak perang yang dilancarkan oleh pendudukan di Jalur Gaza selama dua tahun terakhir. Quds Press melaporkan.
Dalam pernyataannya, Hamas mengatakan keputusan resolusi tersebut memaksakan perwalian internasional terhadap Gaza dan mengisolasinya dari wilayah Palestina lainnya, sehingga merampas hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Hamas menekankan perlawanan terhadap pendudukan adalah hak yang sah menurut hukum internasional, dan setiap diskusi mengenai senjata perlawanan harus tetap menjadi urusan internal Palestina dalam proses politik yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan.
Baca Juga: Jerman Cabut Pembatasan Ekspor Senjata ke Israel
Gerakan tersebut menekankan penugasan pasukan internasional, termasuk pelucutan senjata merupakan bentuk dukungan terhadap pendudukan.
Hamas menuntut agar tugas pasukan internasional mana pun di perbatasan dibatasi pada pemantauan gencatan senjata dan memastikan aliran bantuan kemanusiaan di bawah pengawasan PBB, tanpa partisipasi apa pun dari pihak pendudukan.
Hamas mengimbau masyarakat internasional dan Dewan Keamanan untuk mematuhi hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan, serta mengambil langkah-langkah untuk menjamin keadilan bagi Gaza dan perjuangan Palestina, dengan menghentikan agresi, membangun kembali, mengakhiri pendudukan, dan memberi kesempatan kepada rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri.
Dewan Keamanan PBB pada Senin (17/11) menyetujui resolusi yang mencakup pengerahan pasukan internasional dan langkah menuju “pembentukan negara Palestina”.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Pengerahan Pasukan Internasional ke Gaza
Resolusi tersebut menerima 13 suara dukungan dari anggota dewan, sementara Rusia dan China abstain dalam pemungutan suara tanpa menggunakan hak veto mereka.
Duta Besar AS untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mike Waltz, menggambarkan keputusan tersebut sebagai “bersejarah dan konstruktif”, dan menganggap langkah tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencapai gencatan senjata dalam perang yang telah berlangsung selama dua tahun.
Pekan lalu, Amerika Serikat meluncurkan negosiasi di Dewan Keamanan mengenai teks resolusi, dalam upaya mendukung rencana Trump dan menciptakan kondisi untuk pengerahan pasukan internasional di Gaza dan mempromosikan proses perdamaian. []
Baca Juga: Lebih dari 70 Sekolah di Canberra Ditutup Sementara Karena Pasir Mainan Terkontaminasi Asbes
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: India Tangkap Tersangka Bom Mobil Benteng Merah Delhi
















Mina Indonesia
Mina Arabic