Gaza, MINA – Hamas menyambut baik hasil pemungutan suara Sidang Majelis Umum PBB baru-baru ini yang mendukung rakyat Palestina dan menolak tuntutan Amerika Serikat (AS) yang ingin menambahkan pengutukan serangan terhadap Israel oleh Hamas.
Dalam sebuah pernyataan pers yang diterima MINA, Sabtu (16/6), gerakan perlawanan Palestina itu menganggap hasil pemungutan suara sebagai momen penting dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Hamas menekankan bahwa resolusi tersebut memperkuat posisi Palestina di tingkat resmi dan internasional, memberikan bukti selama beberapa dekade justru terorisme negara dipraktekkan oleh Otoritas Pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina.
“Ini menegaskan kembali bahwa perlindungan dan kebebasan nyata rakyat Palestina hanya dapat dicapai setelah penjajahan berakhir dan pemimpin Zionis didesak bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” tulis Hamas dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: [POPULER MINA] Israel Kebakaran dan Penyerangan Kapal Bantuan Ke Gaza
Sidang Majelis Umum PBB, Rabu (13/6), mengesahkan resolusi yang mendukung perlindungan untuk warga sipil Palestina, setelah menolak tuntutan AS untuk menambahkan pengutukan serangan terhadap Israel oleh Hamas.
Dalam resolusi tersebut, PBB juga memerintahkan Sekjen PBB Antonio Guterres untuk merekomendasikan mekanisme perlindungan internasional terhadap Palestina yang dijajah oleh Israel.
Resolusi yang berjudul Protection of Palestinian Civilians, dilakukan pemungutan suara yang diusulkan oleh Turki atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Aljazair atas nama Liga Arab.
Hasil akhir pemungutan suara itu ada sebanyak 120 negara mendukung, 8 negara menolak dan 45 negara abstain.
Baca Juga: Albanese: Membuat Warga Palestina Kelaparan Adalah Aib bagi Hati Nurani Global
Resolusi Majelis Umum PBB tersebut menyesalkan tindakan Israel yang menggunakan kekuatan mematikan. Mereka lantas menyerukan langkah-langkah perlindungan terhadap warga sipil Palestina.
Dari konflik yang belakangan ini, terdapat lebih 130 warga Palestina tewas dalam kekerasan sejak 30 Maret di jalur Gaza, ribuan lainnya luka-luka akibat serangan berlebihan dari pasukan Israel.
Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum tetapi membawa beban politik.(T/R01/P1)
Baca Juga: Sektor Media Gaza Hancur, 143 Jadi Sasaran Zionis Israel
Mi’raj News Agency (MINA)