Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamas Sambut Baik Keputusan Turkiye Tuntut Israel di Mahkamah Internasional

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 8 Agustus 2024 - 05:12 WIB

Kamis, 8 Agustus 2024 - 05:12 WIB

25 Views

Mahkamah Internasional (ICJ)

Doha, MINA – Gerakan Perlawanan Islam Hamas menyambut baik keputusan Turkiye untuk ikut serta dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap pendudukan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam sebuah pernyataan pers, Rabu (7/8), Hamas menganggap langkah Turkiye sebagai “konfirmasi atas dukungan Presiden Erdogan dan rakyat Turkiye terhadap keadilan perjuangan nasional dan hak-hak rakyat Palestina, yang telah menjadi sasaran perang pemusnahan selama lebih dari sepuluh bulan.” Quds Press melaporkan.

Dalam pernyataannya, Hamas menyerukan “semua negara di dunia, terutama negara-negara Arab dan Islam, untuk mengambil langkah segera dengan bergabung dalam kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Kaçali mengatakan bahwa negaranya pada hari Rabu (7/8) mengajukan permintaannya untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

Kaçali menyatakan melalui akunnya di platform X, Duta Besar Turki di Den Haag, Belanda, Selcuk Unal, mendapat tugas membawa permintaan tersebut ke Mahkamah Internasional.

Ia menegaskan, permintaan tersebut disiapkan dengan sangat komprehensif dan rinci, serta berdasarkan Pasal 63 Statuta Mahkamah Internasional.

Dia menegaskan, “Tidak ada negara di dunia yang kebal hukum internasional, dan kasus di Mahkamah Internasional sangat penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Israel tidak dibiarkan begitu saja.”

Pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap negara pendudukan tersebut ke Mahkamah Internasional dengan alasan melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Mereka meminta Mahkamah Internasional untuk memutuskan tindakan pencegahan.

Mengingat seriusnya situasi di Gaza, dengar pendapat mengenai permintaan tindakan pencegahan diadakan di Den Haag pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel

Rekomendasi untuk Anda