Gaza, MINA – Pemimpin Hamas Ismail Haniyah di Gaza pada hari Selasa (2/1) menyerukan diakhirinya proses perdamaian dengan Israel.
Ucapan Haniyah muncul setelah parlemen Israel atau Knesset, menyetujui sebuah undang-undang pada Senin (1/1) malam yang membuat lebih sulit untuk mengubah status Al-Quds (Yerusalem). Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip MINA.
Menurut undang-undang tersebut, setiap upaya untuk mengubah status resmi atau batas kota Yerusalem, harus disetujui oleh 80 dari 120 anggota majelis, bukan berdasarkan suara mayoritas.
Langkah Knesset itu dilakukan kurang dari sebulan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keputusannya yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, yang menimbulkan kecaman luas dari seluruh dunia Arab dan Muslim.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Haniyah mengatakan, keputusan Israel dan AS membuat perlunya bertindak berdasarkan “dua langkah politik”.
“Yang pertama tidak mempercayai proses perdamaian atau bahkan mengakhirinya. Yang kedua adalah mengakhiri proses normalisasi dengan Israel,” tegas Haniyah. (T/RI-1/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang