Gaza, MINA – Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membatalkan pengajuan surat perintah penangkapan yang ditujukan terhadap para pemimpinnya.
Dalam pernyataannya, Hamas mengecam upaya jaksa penuntut Karim Khan yang menyamakan pejuang Hamas sebagai korban pendudukan dengan petinggi Zionis pelaku kejahatan kemanusiaan. Pernyataan Hamas yang dikutip MINA, Kamis (23/5).
Hamas dalam pernyataan tersebut juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan terhadap semua penjahat perang Zionis, termasuk pemimpin pendudukan, perwira dan tentara.
“Seharusnya ICC mengeluarkan perintah untuk menangkap semua pejabat pendudukan Zionis yang memberi perintah kepada tentara untuk melakukan kejahatan tersebut,” ujar pernyataan.
Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina
Hamas menganggap, permintaan penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Galant, sudah terlambat 7 bulan.
Pemimpin gerakan tersebut, Sami Abu Zuhri mengatakan, keputusan Pengadilan Kriminal yang meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin pejuang Palestina akan mendorong Israel untuk melanjutkan perang genosida.
Jaksa Penuntut Umum telah meminta Pengadilan ICC untuk mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap dua petinggi Zionis, yaitu Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Jaksa mengatakan, Netanyahu dan Gallant, bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah
Dia menambahkan bahwa bukti-bukti menyimpulkan bahwa para pejabat Israel secara sistematis merampas hak-hak dasar kehidupan warga Palestina, dan bahwa Netanyahu dan Gallant terlibat dalam penderitaan dan kelaparan warga sipil di Gaza.
Selain itu, Jaksa juga mengajukan tiga pemimpin Hamas di Gaza untuk dimasukkan ke juga ke dalam daftar surat penangkapan ICC, yaitu Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, Petinggi Hamas Yahya Al-Sinwar, dan Panglima Brigade Izzuddin Al-Qassam Muhammad Diab Ibrahim Al-Masry, yang dikenal sebagai Muhammad Al-Deif.
Jaksa Karim Khan menuduh para pemimpin Hamas bertanggung jawab atas apa yang disebutnya tindakan pembunuhan, pemerkosaan, penyanderaan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya sejak 7 Oktober lalu. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan