Pangkalpinang, MINA – Mengembangkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip yang bersumber dari ajaran Islam adalah bentuk pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
Demikian dikatakan Prof. Dr. Hamdan Soelva, SH pada Sidang Pleno XI, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Jum’at, (28/2) dengan tema Strategi Perjuangan Umat Islam di Bidang Hukum.
Sebab, menurut Hamdan, nilai-nilai Pancasila dari aspek manapun tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
“Karenanya mengaplikasikan ajaran Islam harus dengan sungguh-sungguh membaca berbagai persoalan yang melingkupi kehidupan umat manusia itu di setiap zaman,” katanya.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Mengenai strategi perjuangan Umat Islam dalam bidang hukum harus dilandasi keyakinan bahwa ajaran Islam adalah sebenar-benarnya ajaran.
“Sebenar-benarnya ajaran dan sesempurna-sempurnanya ajaran untuk mengatur kehidupan manusia,” katanya.
Hamdan mengusulkan tiga sasaran kebijakan sebagai strategi perjuangan Umat Islam di bidang hukum yaitu pada bidang legislasi dan substansi hukum, bidang struktur hukum, dan bidang budaya hukum.(L/B03/RS3).
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah