Jakarta, MINA – Ketua Dewan Pakar Timnas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Hamdan Zoelva tidak ikut membela timnya dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsituti (MK).
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, Hamdan Zoelva menghormati etika karena merupakan mantan Ketua MK.
“Beliau sebenarnya memiliki izin praktek ber-acara sebagai lawyer(pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK. Itu menunjukkan bahwa ia menjungjung tinggi etika.
Meskipun demikian Hamdan tetap memberikan masukan, saran dan mempercayakan seluruh proses kepada Tim Hukum Nasional AMIN
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia
Permohonan tim AMIN ke MK mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara. (R/P2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Strategi KNEKS Tingkatkan Ekspor Halal Jawa Barat