Riyadh, MINA – Kerajaan Arab Saudi berdasarkan Fatwa Dewan Ulama Senior pada Selasa (17/3) memutuskan menutup semua masjid dan menunda salat berjamaah setiap waktu salat termasuk salat Jumat di seluruh wilayah kerajaan itu, kecuali Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Saudi Press Agency (SPA) melaporkan, sidang luar biasa ke-25 Dewan Ulama di Riyadh memutuskan, semua masjid akan ditutup untuk sementara waktu, tetapi panggilan azan tetap dikumandangkan seperti biasa.
Seruan azan agar ditambahkan kalimat yang pernah Nabi SAW ajarkan dalam kondisi tertentu, “Sholluu fii buyuutikum,” (shalatlah kalian di rumah masing-masing), lanjut fatwa.
Keputusan ini diambil setelah Dewan Ulama memperhatikan kecepatan penyebaran virus corona di seluruh dunia, termasuk laporan otoritas kesehatan Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Dewan juga memberikan apresiasi tindakan pencegahan yang diambil oleh hampir semua lembaga pemerintah dan sektor swasta untuk mengekang penyebaran penyakit demi keselamatan masyarakat. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza