Haramnya Menyerupai Lawan Jenis

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

Allah, menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki persamaan dalam mengemban kewajiban beribadah, beriman, dan beramal shalih. Demikian juga keduanya memiliki persamaan dalam hak menerima pahala atau balasan terhadap perbuatan mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya, โ€œBarangsiapa mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang dia orang yang beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. [Qs. An-Nisa/4: 124]

Namun, secara takdir dan syariat, Allah Subhanahu wa Taโ€™ala membedakan antara laki-laki dengan perempuan.

Bahkan, perbedaan antara pria dengan wanita sangat nyata, baik di dalam bentuk tubuh dan fungsinya, keadaan dan sifat-sifatnya. Bukankah hanya wanita yang mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui? Bukankah wanita yang memiliki sifat kelembutan dan keibuan, sehingga sesuai dengan perkerjaan mulianya di dalam mengurusi anak-anaknya?

Sungguh, Maha Benar Allah yang telahย  berfirman,

ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุงู„ุฐู‘ูŽูƒูŽุฑู ูƒูŽุงู„ู’ุฃูู†ู’ุซูŽู‰ูฐ

โ€œLaki-laki tidaklah seperti perempuan.โ€ [Qs. Ali Imran/3: 36]

Maka sebagai orang yang beriman, kita wajib menerimanya dan meyakininya sebagai bentuk hikmah Allah Subhanahu wa Taโ€™ala , keadilan-Nya dan kasih sayang-Nya.

Laki-Laki Wanita, dan Sebaliknya

Untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan wanita, yang merupakan hikmah Allรขh Yang Maha Kuasa, maka agama Islam melarang dengan keras, sikap laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini:

ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู…ูุชูŽุดูŽุจู‘ูู‡ููŠู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุจูุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูุŒ ูˆูŽุงู„ู…ูุชูŽุดูŽุจู‘ูู‡ูŽุงุชู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุจูุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ูยป

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, โ€œRasรปlullรขh Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-lakiโ€ [HR. Al-Bukhรขri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]

Dan telah diketahui, bahwa perbuatan yang terkena laknat Allรขh atau Rasul-Nya termasuk dosa besar.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Saโ€™di rahimahullah berkata, โ€œDefinisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allรขh) padanya.โ€ [Taisรฎr Karรฎmirrahman, surat An-Nisaโ€™ ayat ke-31]

Bahkan Rasรปlullรขh Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka diusir dari dalam rumah kita.

ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณูุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู…ูุฎูŽู†ู‘ูŽุซููŠู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ูุŒ ูˆูŽุงู„ู…ูุชูŽุฑูŽุฌู‘ูู„ุงูŽุชู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูุŒ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุฃูŽุฎู’ุฑูุฌููˆู‡ูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุจููŠููˆุชููƒูู…ู’ยป ู‚ูŽุงู„ูŽ: ููŽุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููู„ุงูŽู†ู‹ุงุŒ ูˆูŽุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽ ุนูู…ูŽุฑู ููู„ุงูŽู†ู‹ุง

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: โ€œRasรปlullรขh Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-lakiโ€. Dan beliau memerintahkan, โ€œKeluarkan mereka dari rumah-rumah kamuโ€. Ibnu Abbas berkata:ย  Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan. [HR. Al-Bukhรขri, no. 5886; Abu Dawud, no. 4930; Tirmidzi, no. 2992]

Adapun hikmah perintah Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam untuk mengeluarkan mereka dari rumah-rumah adalah, agar mereka tidak menemui para wanita atau laki-laki di dalam rumah sehingga akan membawa kerusakan di dalam rumah, wallรขhu aโ€™lam.

Ibnut Tรฎn rahimahullah berkata, โ€œPerintah Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam untuk mengeluarkan orang-orang yang berbuat demikian dari rumah-rumah adalah agar perbuatan menyerupai (lawan jenis) itu tidak menyeret kepada perbuatan kemungkaranโ€. [Fathul Bari, 10/333]

al-Hรขfizh Ibnu Hajar rahimahullah meringkaskan penjelasan Abu Muhammad bin Abi Jamrahย rahimahullah yang menyatakan:

ุธูŽุงู‡ูุฑู ุงู„ู„ู‘ูŽูู’ุธู ุงู„ุฒู‘ูŽุฌู’ุฑู ุนูŽู†ู ุงู„ุชู‘ูŽุดูŽุจู‘ูู‡ู ูููŠ ูƒูู„ู‘ู ุดูŽูŠู’ุกู ู„ูŽูƒูู†ู’ ุนูุฑูููŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุฏูู„ู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ุฃูุฎู’ุฑูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูุฑูŽุงุฏูŽ ุงู„ุชู‘ูŽุดูŽุจู‘ูู‡ู ูููŠ ุงู„ุฒู‘ููŠู‘ู ูˆูŽุจูŽุนู’ุถู ุงู„ุตู‘ูููŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฑูŽูƒูŽุงุชู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆูู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุงู„ุชู‘ูŽุดูŽุจู‘ูู‡ู ูููŠ ุฃูู…ููˆุฑู ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุฑู

Zhahir lafadz (hadits ini) adalah larangan keras terhadap perbuatan at-tasyabuh (laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya) dalam segala hal. Akan tetapi, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabbuh dalam halย  pakaian, sifat, gerakan, dan semisalnya; bukan tasyabuh (menyerupai) dalam perkara-perkara kebaikan.โ€ [Fathul Bรขri, 10/333]

Al-Hรขfizh Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan penjelasan ath-Thabari rahimahullah yang berkata:

ุงู„ู’ู…ูŽุนู’ู†ูŽู‰ ู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆุฒู ู„ูู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุงู„ุชู‘ูŽุดูŽุจู‘ูู‡ู ุจูุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ูููŠ ุงู„ู„ู‘ูุจูŽุงุณู ูˆูŽุงู„ุฒู‘ููŠู†ูŽุฉู ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ุชูŽุฎู’ุชูŽุตู‘ู ุจูุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ูˆูŽู„ูŽุง ุงู„ู’ุนูŽูƒู’ุณู

Maknanya adalah laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi laki-laki). [Fathul Bรขri, 10/332]

Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan tambahan, โ€œDemikian jugaa menyerupai dalam (gaya) berbicara dan berjalan. Adapun dalam bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap daerah. Karena terkadang pakaian wanita suatu kaum tidak berbeda dengan model pakaian laki-laki. Akan tetapi (model pakaian) wanita memiliki keistimewaan tertutup. ditambah dengan hijab. Adapun celaan tasyabbuh (laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya) dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja melakukannya. Adapun bagi orang yang sudah menjadi tabiโ€™atnya, maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkannya, dan terus berusaha meninggalkannya secara berangsur-angsur. Jika dia tidak melakukan, bahkan dia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka dia terkena celaan (larangan). Apalagi jika tampak pada dirinya keridlan dengan keadaannya. Dalil hal ini nyata dari lafazh โ€˜orang-orang yang menyerupai.โ€ [Fathul Bรขri, 10/332]

Larangan Menyerupai Dalam Hal Pakaian

Apa yang dijelaskan para Ulama di atas, bahwa larangan itu juga mengenai โ€˜tasyabbuhโ€™ (menyerupai) dalam hal pakaian, maka hal ini secara tegas juga telah dinyatakan oleh Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam sebagaimana di dalam hadits berikut ini:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ โ€ ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ูŽ ูŠูŽู„ู’ุจูŽุณู ู„ูุจู’ุณูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉูŽ ุชูŽู„ู’ุจูŽุณู ู„ูุจู’ุณูŽุฉูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasรปlullรขh Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-lakiโ€ [HR. Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Dishahihkan oleh Syaikh Syuโ€™aib Al-Arnauth]

Oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, Bra, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.

Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang, dan semacamnya.

Adapun jenis pakaian yang memang biasa digunakan untuk laki-laki dan wanita, maka tidak mengapa mereka mengunakannya. Seperti izar (semacam sarung), selimut, dan lainnya. Tetapi tentu cara pemakaian atau bentuknya juga tidak boleh menyerupai yang menjadi kekhususan bagi lawan jenis.

Semoga Allah Taโ€™ala senantiasa menjaga setiap hamba-Nya dari segala keburukan, wallahuaโ€™lam. (A/RS3/P1)

Sumber: Al Kabair

Miโ€™raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: bahron

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0