Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Jakarta, MINA – Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi PT Pertamina (Persero) naik mulai Jumat (1/11).

Harga BBM yang naik adalah Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbon (RON 98), Dexlite, dan juga Pertamina DEX. Sementara itu harga BBM nonsubsidi Pertamax (RON 92) masih tetap.

Untuk area Aceh, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Pertamax Green naik menjadi Rp 13.150 dari Rp 12.700 per liter, Pertamax Turbo naik menjadi Rp 13.500 per liter. Selanjutnya, Dexlite naik menjadi Rp 13.050 dari Rp 12.700 per liter, dan Pertamina Dex dari menjadi 13.440 dari Rp 13.150 per liter.

“Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” dikutip dari situs resmi Pertamina.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Sabtu 1 November Bervariasi, Hujan Ringan Hingga Berawan

Berikut daftar terbaru harga BBM Pertamina di SPBU DKI Jakarta Per 1 November 2024:

Biosolar: Rp 6.800 per liter

Pertalite: Rp 10.000 per liter

Pertamax (RON 92): Rp 12.100 per liter

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA]: Menyoal Larangan Israel terhadap Badan Bantuan UNWRA

Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.500 per liter

Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.150 per liter

Dexlite: Rp 13.050 per liter

Pertamina DEX: Rp 13.440 per liter.

Baca Juga: DPR Kritisi Rencana Impor Beras hingga Satu Juta Ton

Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti harga BBM Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite masih dipatok di Rp 10.000 per liter, sementara Biosolar di Rp 6.800 per liter.[An]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: MK Perintahkan DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia