Banda Aceh, MINA – Sebanyak 18 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan, dan satu anak bebas, bertepatan pada peringatan hari anak 23 Juli 2019.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Banda Aceh Ridha Ansari, menjelaskan, pada tahun 2019, ada 23 anak yang mendapat pembinaan di LPKA kelas II A Banda Aceh.
Mereka pada umumnya terlibat dalam kasus narkoba, pencurian, pembunuhan hingga asusila. “Asusila mendominasi kasus anak yang mendapat pembinaan di sini,” kata Ridha Ansari saat diwawancara sejumlah wartawan, Selasa (23/7).
Ia memaparkan, di LPKA Kelas II Banda Aceh, menerapkan sistem pola orang tua asuh, setiap dua orang sipir mengasuh empat anak binaan. Hal ini diterapkan lantaran 99 persen anak yang ada di LPKA merupakan korban Broken Home.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Sebenarnya mereka ini kurang dapat perhatian dari orang tuanya, ketika kita terapkan pola asuh seperti itu, mereka jadi nyaman berada di sini,”pungkasnya.
Ironisnya, ada anak yang sudah bebas dan diserahkan ke orang tuanya, namun anak tersebut kembali lagi ke LPKA, bukan karena mereka bermasalah dengan hukum, melainkan mereka rindu dengan suasana yang ada di LPKA.
“Ada anak yang sudah bebas, tapi mereka kembali ke sini, mereka nyaman berada di sini,” ungkap Ridha. (L/AP/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa