Jakarta, MINA – Dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 bagi pengguna transportasi umum, termasuk layanan Transjakarta, pada Kamis (24/4).
Kebijakan itu mencakup seluruh moda transportasi umum yang berada di bawah naungan BUMD DKI Jakarta.
Kepala Divisi Sekper dan Humas PT Transportasi Jakarta, Tjahyadi DPM, menyatakan bahwa tarif khusus ini berlaku di seluruh jaringan layanan Transjakarta, baik BRT maupun Non-BRT, mulai pukul 05.00 hingga 00.00 WIB.
Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi kelompok tertentu tetap mengikuti ketentuan sebelumnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016.
Baca Juga: Peringati 70 Tahun KAA, AWG Bersama STAI Al-Fatah Gelar Seminar Hentikan Genosida di Palestina
Tjahyadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas transportasi publik sebagai langkah mendukung upaya pengurangan emisi karbon. “Dengan menggunakan transportasi publik, masyarakat ikut berkontribusi dalam mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Transjakarta terus berkomitmen memberikan layanan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan.
“Transjakarta kini bukan hanya sekadar moda transportasi, tetapi telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, Transjakarta melayani lebih dari 1,3 juta penumpang setiap hari. Dengan adanya tarif khusus ini, diharapkan semakin banyak warga yang tertarik untuk beralih menggunakan transportasi publik, tidak hanya hari ini, tetapi juga ke depannya. []
Baca Juga: KFC Indonesia Alami Kerugian Sampai Rp 796,7 Miliar
Mi’raj News Agency (MINA)