Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, Kamis (22/2) melanjutkan sidang dengar pendapat hari ke-4, di mana Yordania mengatakan Israel telah melanggar hukum.
Ayman Safadi, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Yordania, mengatakan, “pendudukan Israel telah melanggar hukum, tidak manusiawi dan harus diakhiri.” Arab News melaporkan.
Safadi menambahkan, Israel secara sistematis mengabaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Israel juga telah melanggar hak kebebasan beribadah umat Islam dan Kristen dengan melarang umat Islam memasuki Masjid Al-Aqsa dan tidak melindungi para imam dari penghinaan dan pelecehan dari ekstremis Israel,” ujarnya.
Dia mengatakan, ratusan warga Palestina terbunuh setiap hari di Gaza dan Tepi Barat karena Israel tidak bertanggung jawab atas kejahatan perang dan pelanggaran hukum internasional.
“Pendudukan Israel sumber dari segala kejahatan dan kejahatan ini harus diakhiri,” tegasnya.
Selain Yordania, perwakilan dari Tiongkok, Iran, Irak, Jepang, Kuwait, Lebanon dan Libya juga menyampaikan pendapat mereka pada hari sidang di ICJ.
Sebelumnya, para pembicara dari Uni Emirat Arab, Mesir dan Arab Saudi telah menuntut Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina.
Delegasi Arab Saudi, Ziad Al-Atiyah menyatakan, tindakan Israel yang terus berlanjut tidak dapat dipertahankan secara hukum.
Hayder Shiya Al-Barrak, Duta Besar dan Kepala Departemen Hukum Kementerian Luar Negeri Irak, meminta ICJ untuk menghentikan “mesin pembunuh sistematis” terhadap rakyat Palestina dan mengakhiri “pembunuhan massal dan genosida”.
Al-Barrak berbicara tentang “tindakan biadab” Israel, termasuk “serangan udara dan serangan roket yang menargetkan warga sipil.”
“Tindakan ini merupakan kejahatan perang yang dilakukan dengan tujuan kriminal” dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perang, kata perwakilan Irak, dan menambahkan bahwa Israel “harus bertanggung jawab”.
Reza Najafi, Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Hukum dan Internasional, mengatakan pasukan pendudukan Israel terus-menerus melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Pembentukan rezim Israel dilakukan melalui proses kekerasan yang melibatkan pemindahan paksa penduduk asli Palestina untuk menciptakan koloni mayoritas Yahudi sejalan dengan gerakan Zionis,” kata Najafi.
Najafi menyebutkan serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh rezim pendudukan Israel, pendudukan berkepanjangan, perubahan komposisi demografi wilayah pendudukan, perubahan karakter dan status Kota Suci, tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak rakyat Palestina atas kedaulatan permanen atas sumber daya alamnya.
“Tidak adanya tindakan memadai dari Dewan Keamanan PBB adalah salah satu penyebab utama pendudukan berkepanjangan di Palestina,” ujarnya.
Ma Xinmin, Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Tiongkok, mengatakan Beijing secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina dalam memulihkan hak sah Palestina. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)