Den Haag, MINA – Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan entitas pendudukan Israel untuk segera menghentikan tindakan genosidanya di Jalur Gaza yang telah menyebabkan lebih dari 23.500 warga sipil Palestina terbunuh dalam tiga bulan lebih agresi.
Tuntutan tersebut disampaikan pada penutupan hari pertama sidang kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional pada Kamis (11/1) di Den Haag, Belanda.
Afrika Selatan mengajukan kasus setebal 84 halaman dengan mengumpulkan bukti pembunuhan ribuan warga Palestina di Gaza oleh Israel dan kehancuran fisik yang merupakan kejahatan genosida.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola menekankan, tidak ada serangan bersenjata di wilayah suatu negara, terlepas dari tingkat keparahannya yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Lamola menekankan, Afrika Selatan mengajukan klaim itu atas nama Negara Palestina dengan keyakinan dapat mencegah genosida dan menekankan bahwa yang terjadi di Gaza bertentangan dengan perjanjian internasional mengenai pencegahan genosida. Ia menyerukan diakhirinya kehancuran yang dihadapi Palestina.
“Dalam mengulurkan tangan kami kepada rakyat Palestina, kami melakukannya dengan kesadaran penuh bahwa kami adalah bagian dari kemanusiaan,” kata Lamola saat menyampaikan pernyataan pembukaannya dalam sidang kasus di ICJ.
“Ini adalah kata-kata dari presiden pendiri kami, Nelson Mandela; ini adalah semangat yang mendasari Afrika Selatan menyetujui Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada tahun 1998,” tambahnya.
Sementara Adila Hassim, pengacara dari delegasi Afrika Selatan, menjelaskan, serangan militer Israel di Gaza telah mendorong warga ke ambang kelaparan. Dia menyoroti situasi ini telah mencapai titik para ahli memperkirakan angka kematian yang lebih tinggi akibat kelaparan dan penyakit.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Hassim menekankan perlunya mencegah Israel melanjutkan genosida dan mendesak pengadilan untuk mempelajari kejahatan Israel serta mengeluarkan keputusan untuk menghentikan genosida terhadap warga Palestina.
Dia menyajikan bukti suara dan visual untuk memperjelas bagaimana Israel melanggar Konvensi Genosida, dengan menggunakan tingkat pembunuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hashem menekankan kurangnya tempat aman di Gaza karena puluhan ribu orang terbunuh atau terluka dalam tiga bulan terakhir, dengan 70 persen diantaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Pengacara tersebut lebih lanjut merinci penghancuran rumah, infrastruktur, dan pembatasan masuknya bantuan yang dilakukan Israel secara sengaja, yang mengakibatkan kelaparan nyata di ambang kehancuran. Ia memamerkan video yang menggambarkan keputusasaan warga Gaza, kekurangan pakaian, tempat tinggal, dan air bersih, serta menghadapi penyakit yang meluas.
Setelah mendengarkan argumen Afrika Selatan, Mahkamah Internasional akan menggelar sidang dengar tanggapan Israel soal tuduhan genosida pada Jumat (12/1)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Usai sidang tersebut, diperkirakan akan ada keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat yang diambil oleh ICJ di akhir Januari ini.
Meski demikian, Mahkamah Internasional disebut tidak akan langsung memutuskan pelanggaran genosida Israel sebab proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan ini tak mengatur mekanisme untuk menegakkan keputusan tersebut.
Konvensi Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama”.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Pasukan Israel melancarkan agresinya ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan telah menewaskan 23 ribu orang sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Israel membantah tuduhan genosida itu dan menganggapnya tidak berdasar, serta menuduh Pretoria berperan sebagai “pembela setan” bagi Hamas.
“Saya ingin memperjelas beberapa poin: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya,” kata PM Israel Benjamin Netanyahu di akun X (dulu Twitter).
Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam Konvensi Genosida. Artinya kedua negara wajib untuk tidak melakukan genosida, dan juga mencegah dan mengadilinya. (T/RE1/P2)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Mi’raj News Agency (MINA)