Hari Pertama Tahap Kedua, 3.188 Jamaah Lunasi BPIH Reguler

Jakarta, 15 Ramadhan 1437/20 Juni 2016 (MINA) – Setelah ditutup pada Jumat (10/6) lalu, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH) reguler tahap 2 kembali dibuka hari ini, Senin (20/6).

Sampai dengan penutupan sore ini, data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat sebanyak 3.188 jamaah telah melakukan pelunasan, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Jumlah yang melunasi ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan pelunasan hari pertama pada tahun lalu yang hanya 1.708 jamaah. Dengan demikian, total jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan sampai dengan hari ini berjumlah 146.040 orang (94,80%).

Menurut Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu Hasan Afandi, respon cepat jamaah haji Indonesia dalam melakukan pelunasan tahap kedua ini tidak terlepas dari layanan Siskohat gen 2 yang memudahkan para pelaksana di tingkat Kankemenag Kab/Kota untuk mendapatkan informasi siapa yang berhak melunasi sehingga bisa langsung menginformasikan kepada jamaah. Selain itu, mereka juga dapat mengetahui siapa saja yang belum melakukan pelunasan sehingga bisa mengingatkan.

“Akses informasi yang cepat dan keaktifan Kenkemenag berkorelasi dengan tingginya pelunasan,” tambahnya, Senin (20/6).

Keputusan Menteri (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600).

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah. Sampai dengan penutupan tahap pertama, tercatat 142.852 jamaah atau 92,73% telah melakukan pelunasan. Masih tersedia 11.197 (7,17%) kuota dan karenanya Kementerian Agama membuka pelunasan BPIH Reguler tahap kedua dari 20 – 30 Juni mendatang.

Keputusan Dirjen PHU No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa kriteria jamaah haji yang dapat melunasi pada tahap kedua adalah sebagai berikut:

Pertama, jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.

Ketiga, jamaah haji pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar sebelum 1 Januari 2014 yang memiliki hubungan keluarga. Dan keempat, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah.

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra menjelaskan bahwa proses identifikasi jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan tahap kedua, baru bisa dilakukan setelah penutupan pelunasan tahap pertama pada 10 Juni lalu. Proses identifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan daftar yang dirilis memang sesuai dengan kategori.

Adapun calon jamaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan pelunasan tahap 1 pada 10 Juni lalu adalah 4.856 orang.

Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada 9 – 21 Agustus 2016 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada 22 Agustus – 4 September 2016 dengan tujuan Jeddah. (T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.