Al-Quds, 29 Rabi’ul Awwal 1437/9 Januari 2016 (MINA) – Sebuah jajak pendapat yang disiarkan, Jumat (8/1), oleh suratkabar sayap kanan Israel Makor Rishon mengungkapkan, 44 persen warga Israel menerima pemberlakuan bertahap hukum Israel di Tepi Barat yang diduduki, sementara 38 persen menyatakan keberatan mereka, demikian laporan Arab48.com.
Yahudi dan Arab mengambil bagian dalam jajak pendapat, tulis koraan keagamaan itu, pada umumnya mewakili masyarakat Israel.
Para pengamat mengatakan, pemberlakuan hukum Israel berarti aneksasi efektif wilayah yang diduduki dimana perubahan itu dibuat. Ini sudah terjadi di Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan Suriah dan bertentangan dengan hukum internasional, Middle East Monitor (MEMO) melaporkan, sebagaaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (9/1).
Jajak pendapat yang sama menunjukkan, 47 persen warga Israel keberatan dengan pemberlakuan hukum Israel di Area C, yang berada di bawah keamanan Israel dan kontrol administratif berdasarkan Perjanjian Oslo. Daerah ini mencakup lebih dari 60 persen dari Tepi Barat.
Baca Juga: Hamas: Perlawanan Hancurkan Arogansi Pendudukan Israel
Hanya sekitar 34 persen dari mereka yang disurvei menyetujui ini. Suatu jumlah sedikit lebih tinggi, sekitar 37 persen, menerima pengenaan hukum Israel hanya pada permukiman di Tepi Barat yang diduduki (yang juga ilegal berdasarkan hukum internasional), sedangkan 47 persen menolak.
Di kalangan Haridim, sekte Yahudi yang paling ortodoks di Israel, jajak pendapat menunjukkan 61 persen menerima pengenaan hukum Israel pada semua wilayah Tepi Barat yang diduduki. Hal ini juga berlaku dari 60 persen dari kaum muda Israel.
Sekitar 69 persen dari mereka yang disurvei yang mengidentifikasi diri mereka sebagai sayap kanan akan menerima aneksasi bertahap, seperti 18 persen dari mereka yang mengidentifikasi diri sebagai kaum kiri. (T/P002/R07)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemukim Ekstremis Cabut 100 Pohon Zaitun di Salfit