Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rapid test COVID-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak 24 Maret 2020.
“Hingga tanggal 27 Maret 2020, telah dilakukan 10.459 rapid test, dengan hasil 121 orang dinyatakan positif dan 10.338 orang negatif. Persentase total orang positif COVID-19 hingga 27 Maret 2020 sebesar 1,1 %,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
Adapun rincian pelaksanaan rapid test sebagai berikut:
1. Di Jakarta Pusat, dilakukan 641 rapid test dengan hasil 8 orang positif dan 633 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Pusat sebesar 1,2%.
2. Di Jakarta Utara, dilakukan 1.831 rapid test dengan hasil 7 orang positif dan 1.824 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Utara sebesar 0,3%.
3. Di Jakarta Barat, dilakukan 1.511 rapid test dengan hasil 41 orang positif dan 1.470 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Barat sebesar 2,7%.
4. Di Jakarta Selatan, dilakukan 2.709 rapid test dengan hasil 11 orang positif dan 2.698 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Selatan sebesar 0,4%.
5.Di Jakarta Timur, dilakukan 3.615 rapid test dengan hasil 51 orang positif dan 3.564 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Timur sebesar 1,4%.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
6. Di Kepulauan Seribu, dilakukan 12 rapid test dengan hasil 1 orang positif dan 11 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Kepulauan Seribu sebesar 8,3%.
7. Di Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) dilakukan 140 rapid test dengan hasil 2 orang positif dan 138 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di PPKP sebesar 1,4%.
Rapid test tersebut diprioritaskan untuk orang-orang yang berisiko menularkan COVID-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID-19, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19. (R/R7/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah