Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019, yakni 35 hari setelah pemungutan suara 17 April 2019.
“Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4).
“Saya ingin ingatkan semuanya bahwa hitung itu hanya mempercepat proses informasi membantu untuk jadi alat kontrol tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU,” kata Arief Budiman.
Menurutnya, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, lalu tingkat nasional. “Hasil resmi ditetapkan KPU secara berjenjang, manual melalui berita acara,” kata Arief menegaskan.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Berbagai lembaga survei menggelar hitung cepat (quick count) seusai pemungutan suara Pemilu 2019, seperti Litbang Kompas, Indo Barometer, LSI Denny JA, Konsepindo, dan CSIS-Cyrus. Hasilnya, pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin masih unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hingga pukul 16.25 WIB, Rabu (17/4/2019), berikut ini data yang masuk kequick count 5 lembaga survei:
Litbang Kompas
Jokowi-Ma’ruf: 54,68 %
Prabowo-Sandiaga: 45,32 %
Data terkumpul: 61,3% Suara
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Indo Barometer
01. Jokowi-Ma’ruf: 52,76 %
02. Prabowo-Sandiaga: 47,24 %
Data terkumpul: 61,42% Suara
LSI Denny JA
01. Jokowi-Ma’ruf: 54,74 %
02. Prabowo-Sandiaga: 45,26 %
Data terkumpul: 82,65% Suara
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Konsepindo
01. Jokowi-Ma’ruf: 53,67 %
02. Prabowo-Sandiaga: 46,33 %
Data terkumpul: 57,75% Suara
CSIS-Cyrus
01. Jokowi-Ma’ruf: 55,7%
02. Prabowo-Sandiaga: 44,3%
Data terkumpul: 78,1% Suara
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Quick count atau hitung cepat adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Hasil quick count ini merupakan hasil sementara. Hingga saat ini, data terbaru masih masuk ke lembaga survei yang mengadakan quick count. (T/P2/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025