Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil Riset Ungkap Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel Dorong Pertumbuhan Industri Nasional

Rana Setiawan Editor : Rudi Hendrik - 2 jam yang lalu

2 jam yang lalu

9 Views

Peluncuran hasil riset tentang fatwa boikot MUI beserta dampaknya terhadap pertumbuhan industri nasional di Gedung Widya Graha, Kantor BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, Selasa (20/5/2025).(Foto: IST)

Jakarta, MINA – Sebuah riset nasional yang dirilis bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional mengungkap bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tidak hanya menjadi panduan moral keagamaan, tetapi juga berdampak nyata terhadap perubahan perilaku konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.

Penelitian yang dilakukan Indonesia Halal Watch (IHW) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK), menyimpulkan bahwa seruan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel telah mendorong konsumen Indonesia untuk lebih memilih produk lokal.

“Fatwa ini bukan hanya bernilai moral dan keagamaan, tetapi juga menjadi pemicu kebangkitan ekonomi nasional berbasis etika,” kata Dr. H. Ikhsan Abdullah, pendiri IHW, dalam peluncuran hasil riset di Gedung Widya Graha, Kantor BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, Selasa (20/5).

Dia berharap pemerintah dapat segera merilis logo nasional untuk membantu masyarakat memilih produk lokal dengan lebih mudah.

Baca Juga: DPD Juleha Lampung Barat Berkomitmen Bangun dan Perkuat Ekosistem Halal

“Ini bukan hanya gerakan boikot, tetapi gerakan kedaulatan ekonomi berbasis etika dan solidaritas,” tegas Ikhsan.

Survei dilakukan terhadap 975 responden di 13 wilayah kota dan kabupaten. Hasilnya, 93,4 persen responden menyatakan mendukung fatwa tersebut, dan 92,5 persen menjadi lebih selektif dalam memilih produk, dengan kecenderungan hanya membeli produk lokal.

Selanjutnya, BRIN bersama IHW menganalisis persepsi masyarakat terhadap fatwa tersebut serta dampaknya terhadap pertumbuhan industri nasional. Analisis tersebut, salah satunya, terkait pengetahuan, persepsi, dan sikap masyarakat terhadap fatwa MUI. Di mana, mayoritas responden mendukung aksi boikot produk terafiliasi Israel.

Lalu, analisis juga dilakukan terhadap perubahan perilaku konsumsi akibat fatwa MUI. Terdapat pergeseran signifikan dalam pilihan produk konsumsi, seperti minuman (kopi, air mineral) dan makanan cepat saji. Di sini, masyarakat semakin memperhatikan logo produk nasional saat berbelanja. Terjadi juga pergeseran konsumsi signifikan dari produk asing ke produk lokal, terutama pada item makanan cepat saji, minuman, dan air mineral lokal.

Baca Juga: Indonesia Kecam Keras Serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Dari aksi tersebut, ditemukan dampak perubahan baik terhadap sektor industri maupun sosial ekonomi nasional. Di sektor industri, dampak positif terdapat pada UMKM dan usaha industri rumahan, dengan peningkatan permintaan di setiap wilayah dan hadirnya produk lokal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menyambut baik temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa fatwa boikot tersebut disusun berdasarkan kajian akademik.

“Ini menunjukkan bahwa akseptabilitas fatwa di tengah masyarakat sangat tinggi. Tingkat religiusitas publik juga cukup baik sehingga fatwa dijadikan panduan utama,” ujarnya.

Kyai Ni’am menambahkan bahwa fatwa tersebut tidak hanya merespons isu Palestina, tetapi juga menjawab kebutuhan umat dalam menata perilaku konsumsi yang lebih etis.

Baca Juga: Cuaca dan Kepadatan Ekstrem, Jamaah Diminta Waspada untuk Puncak Haji

Riset ini dilaksanakan sebagai respons terhadap Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina dan seruan untuk memboikot produk terafiliasi Israel, serta dampak Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 terhadap pertumbuhan industri nasional.

Dampak pada Industri dan UMKM

Ketua Kelompok Riset Halal dan Layanan Keagamaan PRAK BRIN, Fauziah mengatakan, hasil riset tersebut diharapkan menjadi referensi bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Tujuannya untuk memperkuat ekosistem industri nasional di tengah dinamika global dan sebagai bentuk nyata solidaritas terhadap Palestina,” kata Fauziah.

Baca Juga: Layanan Istimewa untuk Jamaah Haji Berkursi Roda di Jeddah

Dia menyebut, fatwa MUI turut memberikan efek positif terhadap pelaku usaha lokal, khususnya UMKM dan industri rumahan, yang mengalami peningkatan permintaan di berbagai wilayah.

Menurut laporan, efek negatif terhadap perusahaan multinasional yang terafiliasi dengan Israel memang terjadi, berupa penurunan pendapatan dan penutupan sejumlah gerai. Namun, tidak ditemukan bukti adanya PHK massal dan dampak tersebut tidak merata di seluruh wilayah.

Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG), M. Anshorullah, mengatakan hasil riset tersebut memperkuat dasar kampanye boikot yang selama ini dijalankan organisasinya.

“Ini momentum penting. Riset ini seharusnya menjadi peringatan penting dan jadi rujukan kebijakan ke depan untuk memperkuat ekosistem industri nasional di tengah dinamika global dan sebagai bentuk nyata solidaritas terhadap Palestina,” tegasnya.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Ribuan Jamaah Indonesia di Saudi Terserang ISPA

Menutup acara, tim peneliti merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat dampak positif Fatwa MUI, di antaranya pentingnya sosialisasi berkelanjutan melalui media dan komunitas, penguatan labelisasi produk nasional agar mudah dikenali masyarakat, serta dukungan pemerintah terhadap produk lokal yang berkualitas dan kompetitif.

Selain itu, disarankan penyusunan daftar resmi produk yang terafiliasi dengan Israel berbasis riset agar publik terhindar dari hoaks, serta penguatan kolaborasi lintas sektor antara MUI, pemerintah, pelaku industri, media, dan masyarakat guna mendorong gerakan ekonomi berbasis etika secara berkelanjutan.

Para peneliti juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk segera menerbitkan satu logo nasional resmi yang menandakan suatu produk adalah buatan dalam negeri, guna memudahkan masyarakat dalam membuat pilihan konsumsi yang sesuai etika dan prinsip solidaritas.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: H3 Bogor-PWI Siap Kolaborasi untuk Masa Depan Pariwisata

Rekomendasi untuk Anda