Hati-hati dengan Utang, Nyawa Bisa Melayang

Oleh: Illa Kartila – Redaktur Senior Kantor Berita MINA

Meski manusia tak bisa menghindari utang – akibat kebutuhan hidup sering melampaui pendapatan dan ada hal-hal yang tidak bisa didapat hanya dengan uang yang dimiliki – tetapi berutang ibarat makan buah simalakama, diambil jadi beban, dilewatkan banyak kebutuhan.

Agama Islam memang membolehkan utang piutang dengan catatan ada ketentuan-ketentuan dan adab yang berlaku, yaitu jika keadaan benar-benar memaksa. Bila aturan-aturan tersebut dilanggar – misalkan seseorang atau tidak mau membayar hutang – bisa saja melayang.

Simak kasus-kasus di bawah ini. Polisi menangkap pelaku pembunuhan keji atas seorang guru ngaji, Athiqotul Mahya (28), di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku yang berinisial K alias A itu nekat membunuh korban karena sakit hati terkait .

Urusan hutang piutang itu berawal saat pelaku, seorang sopir rental berinisial A, meminjam uang kepada korban. Pertama Rp500 ribu, lalu meminjam lagi untuk kedua kali juga Rp500 ribu, dengan janji dua minggu uang akan dikembalikan.

Waktu terus bergulir, tapi utang tak kunjung dibayar. Kesal karena terus menerus ditagih hutang, pelaku akhirnya berniat jahat, diam-diam masuk ke rumah korban lalu menganiaya wanita itu, kemudian tubuhnya dibuang ke dalam sumur dekat rumahnya, hingga tewas.

Seorang pria FA (22) nekat membunuh temannya sendiri gara-gara piutangnya Rp1,2 juta tak kunjung dibayar. Korban, Joko (22) dibunuh pelaku di sebuah rawa di desa Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Joko sempat berjanji mau mengadaikan motornya untuk membayar utang. Tapi uangnya tidak dibayarkan kepada pelaku. Merasa terus dibohongi dan kesal uangnya tak kunjung kembali, pelaku langsung memukul korban dengan batu.

Korban yang pingsan dan jatuh di rawa pinggir kali, sempat dipukul lagi oleh pelaku dengan tangan kosong hingga tewas. Joko ditinggal begitu saja dan pelaku kabur mengendarai sepeda motor milik korban.

Biasanya, awalnya penghutang datang memelas, menyebutkan sejumlah angka yang dia butuhkan sambil meyakinkan jika sudah waktunya membayar akan dilunasi. Tapi ternyata tak sedikit yang ingkar, janji bayar esok lusa dan tiba-tiba saja menghilang.

Alasan tak bayar hutang

Beberapa faktor penyebab penghutang enggan mengembalikan uang yang dipinjam. Pertama, tidak ada niat untuk membayar. Jika saja penghutang berjanji memprioritaskan hutang itu di atas kebutuhan lain, maka sedikit demi sedikit dia pasti akan mampu membayar hutangnya.

Kedua, tidak memiliki cukup uang untuk membayar hutang. Tapi tidak ada uang bukan alasan tepat jika masih bisa menabung untuk membayar hutang meski pelan dan lambat. Setidaknya ada komunikasi yang baik sehingga penghutang bisa minta dimaklumi, bukan malah tiba-tiba menghilang.

Ketiga, beban hutang lebih besar dari pendapatannya, sehingga proses pengembalian hutang jadi sulit dan tersendat. Karena itu penting untuk mempertimbangkan kemampuan pendapatan saat akan berhutang, agar tidak mengalami kesulitan saat harus membayar.

Keempat, merasa hutang bukan tanggung jawabnya. Banyak orang yang senang berhutang tanpa pernah berpikir panjang dan tidak sedikit pula yang tidak menganggap bahwa hutang adalah sebuah beban yang harus diselesaikan.

Bahkan ada orang-orang yang terang-terangan meminjam uang bukan untuk kebutuhan utama, tetapi tidak merasa bahwa mereka memiliki beban berat yang harus segera diselesaikan. Ini membuat orang jadi lupa diri meski memiliki banyak kewajiban.

Kelima, peminjam merasa Anda adalah temannya yang penuh pengertian. Namanya teman, Anda merasa ingin menolongnya ketika dia sedang kesusahan. Sayang, kebaikan ini sering disalah-artikan oleh teman yang suka berhutang. Mereka berpikir karena teman, dia bisa menunda-nunda kewajiban untuk membayar hutang.

Keenam, tidak berusaha menyimpan uang untuk membayar hutang. Tidak ada inisiatif sama sekali untuk mencicil, meski hanya dengan menyimpan sedikit uang yang nantinya bisa dibayarkan pelan-pelan, karena hutang itu adalah kewajiban.

Adab berhutang

Terkait hutang piutang, Nabi Muhammad SAW berkata, hutang menyebabkan kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Di lain kesempatan Rasulullah pernah menolak untuk mensholatkan jenazah ketika diketahui orang itu berhutang sedangkan ia tidak meninggalkan warisan apa pun untuk membayar hutangnya itu.

Pentingnya seorang penghutang membayar hutangnya terlihat dari hadist Rasulullah yang berbunyi: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (Riwayat Muslim). Bayangkan, seorang mujahidin yang dijanjikan surga akan tertahan langkahnya hanya karena hutang.

Dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah dikatakan, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya, maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya atau tidak melunasinya, maka Allah akan membinasakannya (Riwayat Bukhari)

Pembayaran hutang sebenarnya bisa dilakukan sekaligus atau dicicil. Dalam Islam hutang piutang diatur, transaksi harus tertulis dan ada saksi untuk menjaga dari pihak yang berkelit, serta mencatat berapa jumlah hutang, waktu dan tempat uang diserahkan.

Untuk menguatkan hutang piutang, harus ditulis nama si pemberi, penerima hutang, serta saksi. Si pemberi hutang dilarang keras mengambil keuntungan/manfaat dari si penerima hutang, sebab dasar pemberian pinjaman adalah membantu si peminjam dari kesulitan finansial.

Lebih dianjurkan lagi untuk memberi penangguhan waktu pembayaran jika si penerima hutang masih mengalami kesulitan finansial dalam membayar hutangnya. Bahkan kalau bisa membatalkan atau menganggap lunas hutang tersebut.

Dasar hukum ini dikuatkan dengan adanya firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 280 juga sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Barang siapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia mengangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau mengugurkan hutangnya.” (Riwayat Ibnu Majah)

Bersegeralah melunasi hutang jika sudah mampu membayar dan memberi hadiah kepada pemberi pinjaman. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman. (Riwayat Bukhari).

Maka, jika yang berhutang sudah mampu membayar diharuskan segera melunasi walau jatuh tempo masih lama. Juga alangkah baiknya jika si penerima hutang memberi hadiah, sebagai balasan atas kebaikan si pemberi hutang. Ini wajar karena dia sudah membantu si penghutang mengatasi kesulitan finansialnya.
(A/RS1/P2)