Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MEWASPADAI BAHAN HARAM PADA OBAT

Redaksi MINA - Kamis, 6 Februari 2014 - 03:28 WIB

Kamis, 6 Februari 2014 - 03:28 WIB

1051 Views

Oleh: Nanung Danar Dono, Ph.D. (Pakar produk halal)*

Saat ini teknologi farmasi telah berkembang dengan sangat pesat. Temuan-temuan medis menunjukkan bahwa beberapa jenis obat cukup akurat menyembuhkan penyakit. Sayangnya, ada beberapa jenis obat yang beredar di pasaran yang menggunakan unsur/bahan yang diharamkan oleh Syari’at Islam.

Beberapa Macam Bahan Haram Dalam Obat

Beberapa macam bahan haram yang terdeteksi dipakai sebagai penyusun obat adalah:

Baca Juga: Jama’ah Adalah Benteng Terakhir di Tengah Badai Fitnah

1. Khamr

Khamr adalah segala jenis bahan (makanan, minuman, dan lain-lain) yang dapat menutup akal pikiran (memabukkan) orang yang mengkonsumsinya. Khamr diharamkan karena memiliki efek memabukkan (melemahkan kesadaran) dan merusak sistem saraf sehingga orang yang mengkonsumsinya bisa kehilangan akal sehatnya (lalu berbuat yang tidak baik).

Dalam industri farmasi, khamr sering dipakai sebagai bahan pengencer dan atau pelarut bahan obat, sebagai penyegar, sebagai pemberi sensasi tertentu (jamu), dan lain-lain. Beberapa senyawa beralkohol yang memiliki sifat khamr (sehingga diharamkan) adalah alkohol, methanol (methyl alcohol), ethanol (ethyl alcohol), anggur (kolesom), arak, dan lain-lain.

Ulama mengharamkan penggunaan khamr dalam industri obat. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam yaang artinya: “Minuman apa pun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Rendah Hati di Zaman yang Mengagungkan Eksistensi

Contoh obat yang menggunakan tambahan khamr adalah : OBH, OBH Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, Tonicum Bayer, dan lain-lain.

2. Gelatin

Gelatin sangat bermanfaat dalam industri farmasi. Keberadaan gelatin sebagai bahan penyusun kapsul pembungkus obat memungkinkan bahan obat bisa sampai pada tempat (target site) yang dikehendaki tanpa dirusak oleh enzim pencernaan pada saluran pencernaan yang dilaluinya. Misalnya, obat diminum untuk menyembuhkan sakit hati. Maka agar obat bisa sampai ke hati dan tidak dirusak atau tercerna oleh enzim di lambung, usus, atau organ pencernaan lainnya, maka isi obat tersebut harus dibungkus oleh kapsul.

Agar tidak melukai dinding saluran pencernaan, kapsul pembungkus obat haruslah lunak, tidak bisa melukai dinding saluran pencernaan, tapi dapat dilunakkan oleh bagian yang dituju. Kapsul banyak dipakai untuk membungkus obat, kapsul minyak (Virgin Coconut Oil/VCO), vitamin, dan lain-lain. Contoh kapsul obat yang menggunakan bahan dari babi adalah kapsul produk Yunnan Baiyyao (China). Gelatin ini memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai sebagai bahan kapsul obat.

Baca Juga: Belajar Memaafkan Meski Hati Belum Ikhlas

Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda, maupun babi. Akan tetapi, umumnya gelatin yang beredar di pasaran adalah gelatin dari babi.

Alhamdulillah, saat ini Malaysia telah berhasil membuat gelatin halal dari sapi dan atau kuda.

3. Gliserin (Glycerine)

Gliserin adalah senyawa turunan lemak (atau merupakan hasil samping pengolahan sabun), sering dipakai dalam industri farmasi. Senyawa ini biasa dipakai sebagai perekat kapsul obat dan vitamin, seperti : obat anti-coagulant (pembekuan darah), anti-hypertensive, anti-atherosclerotic, anti-thrombotic (anti platelet), anti-lipemic (penurun kolesterol darah), dan laain-lain.

Baca Juga: Jangan Hanya Islam di KTP, Jadikan Islam di Hati

Gliserin bisa berasal dari lemak nabati (tanaman) atau lemak hewani. Tentu akan menjadi masalah apabila berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal (sapi, kuda, ayam) yang tidak disembelih secara Syari’at Islam.

4. Plasenta

Plasenta adalah selaput pembungkus janin dalam kandungan (rahim) ibu. Selain itu, plasenta juga menyuplai janin dengan nutrien, hormon, dan lain-laain. Organ ini sering dipakai sebagai bahan obat pada luka bakar dan atau obat yang mempercepat proses penyembuhan luka, seperti obat jahit luka sobek (operasi sesar, dan lain-lain).

Plasenta bisa berasal dari hewan (sapi, domba/kambing, babi, dan lain-lain), bisa pula berasal dari manusia. Pada Munas IV tahun 2000 di Jawa Barat, MUI Pusat mengharamkan penggunaan plasenta yang berasal dari manusia dan atau hewan haram sebagai bahan obat dan atau kosmetik.

Baca Juga: Ini Cara Islam Memberantas Judi Online di Kalangan Rakyat Kecil

Saat ini, plasenta manusia juga dipakai sebagai bahan aktif beberapa macam obat (pil dan kapsul). Di antara obat yang menggunakan plasenta adalah obat perangsang atau pelancar Air Susu Ibu (ASI). Obat ini digunakan untuk menstimulasi aktivitas kelenjar air susu (kelenjar mammae) ibu agar setelah melahirkan produksi ASI-nya lancar.

5. Urine

Ternyata daging babi juga banyak berperan dalam dunia medis. Salah satu jenis obat jantung diketahui menggunakan bahan dari babi. Untuk itu, karena menggunakan unsur dari babi, maka dihukumi haram.

Urine adalah kotoran cair yang dikeluarkan dari tubuh sebagai senyawa buangan (limbah) sisa metabolisme tubuh. Urine banyak mengandung racun dan berbagai senyawa berbahaya, seperti: amonia, asam urat, ureum, dan lain-lain. yang harus dikeluarkan dari tubuh.

Baca Juga: Al-Quds Gerbang Bumi Menuju Surga

Saat ini, ada beberapa golongan masyarakat yang mempercayai urine sebagai obat. Terlepas dari hal tersebut, ulama mengharamkan penggunaan urine sebagai obat. Dasar utamanya adalah bahwa urine manusia bersifat najis (najis sedang). Bagian tubuh yang terkena (kecipratan) bahan najis harus dicuci hingga hilang warna, bau, dan rasa. Selain itu, para ahli urine (urolog) Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta tidak percaya bahwa di dalam urine terdapat bahan obat.

6. Sodium Heparin (Na-Heparin)

Sodium heparin adalah senyawa komplek yang dihasilkan oleh hati. Senyawa ini sering dipakai untuk mencegah reaksi pembekuan darah (anti-coagulant) pada dinding pembuluh darah, seperti pada kasus penanganan endapan (kolesterol, platelet gula, dan lain-lain). Sebagai bahan tambahan obat, senyawa ini sering dipakai untuk terapi penderita penyakit jantung, stroke, dan lain-lain.

Tentu tidak masalah bila Na-Heparin dipakai berasal dari bahan halal. Contoh produk yang menggunakan bahan dari babi adalah Lovenox 4000 yang diproduksi oleh Aventis Pharma Speciatities, Perancis. Berdasarkan Al-Quran Surat Al-Baqoroh (2) ayat 173, dalam keadaan darurat, obat yang menggunakan bahan dari babi diijinkan. Akan tetapi, jika ditemukan bahan lain yang lebih halal, maka pasien harus diberikan bahan yang halal.

Baca Juga: 20 Tahun BDS, Konsisten Serukan Aksi Global Akhiri Apartheid Israel

7. Hormon Insulin

Insulin adalah hormon yang penting untuk mengubah glukosa darah menjadi glukogen. Hormon ini dihasilkan oleh sistem kelenjar pada Pulau Langerhans yang terdapat pada pankreas. Injeksi insulin penting bagi penderita Diabetes mellitius akut karena tubuh penderita tidak mampu mengubah glukosa menjadi glukogen dalam jumlah cukup.

Prof. Sugiyanto – Direktur LPPOM MUI Propinsi Jawa Timur waktu itu menyebutkan bahwa International Diabetic Federation (1993) melaporkan bahwa umumnya insulin yang dipasarkan dari manusia (70%), lalu babi (17%), sapi (8%), dan sisanya kombinasi sapi dan babi (5%). Contoh produk yang menggunakan insulin babi adalah Mixtard 30 Novolet produksi Novonordisk. Oleh karena itu, para pengguna insulin sangat disarankan untuk meminta dokter Muslim meresepkan insulin yang halal (saja).

8. Vaksin

Baca Juga: Cara Ampuh Melindungi Akun Media Sosial dari Peretasan

Vaksin adalah kuman penyakit yang telah dimatikan (inactive vaccine) atau kuman yang dilemahkan (active vaccine) yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk tujuan memicu kekebalan. Suatu vaksin hanya efektif dipakai untuk mencegah satu jenis penyakit tertentu saja (spesifik).

Masalah muncul manakala di Indonesia masih banyak vaksin yang dibuat dengan perantara (media) dari bahan yang diharamkan, seperti enzim babi, daging babi, dan lain-lain. Beberapa produk vaksin yang beredar di Indonesia yang masih menggunakan bahan yang tidak halal adalah Inactive Polio Vaccine (IPV) dan Active Polio Vaccine (APV), vaksin Meningitis, dan lain-lain.

Alhamdulillah, Biofarma Bandung sudah memproduksi vaksin polio yang tidak menggunakan bahan dari babi. Kita turut berdoa semoga di Tahun ini, Biofarmaka berhasil memproduksi vaksin Meningitis jama’ah haji dari bahan halal. Tentu informasi penting sangat menggembirakan buat kita.

9. Transplantasi organ dalam

Baca Juga: “Nasi Box” dan Diplomasi Sepak Bola: Saat Indonesia Memikat Dunia Lewat Piala Presiden 2025

Transplantasi adalah usaha mencangkokan organ tubuh tertentu ke dalam tubuh (host/inang) yang baru. Efek positif transplantasi yang diharapkan tentu memperbaiki sistem organ tertentu. Organ baru yang ditransplantasikan diharapkan menggantikan atau menguatkan organ (jantung, ginjal) lama yang telah rusak.

Masalah muncul manakala bahan cangkok jantung kebanyakan adalah jantung manusia atau babi. Informasi yang kita peroleh dari Prof. Mulatno (IPB), di Tahun 1976 di AS dan Jepang telah berhasil dilakukan ribuan kali xeno-transplantasi jantung babi ke manusia.

Apakah diharamkan? Semua berpulang pada keadaan darurat (Al-Quran Surat Al-Baqoroh (2) ayat 173).

Apa pun bahannya, kita tetap berharap semoga kita senantiasa dianugerahi Allah kesehatan, sehingga dapat terhindar dari penggunaan bahan-bahan obat yang diragukan kehalalannya.(P02/E02).

Baca Juga: Boikot Zionis Senjata Paling Mematikan   

*Penulis adalah pakar Produk halal. Pengalaman beliau di antaranya sebagai Sekretaris Eksekutif & Auditor Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tahun 2001-2010 ; Ph.D., di College of Medical, Veterinary, & Life Sciences, University of Glasgow, Scotland, dan menjadi pengurus KIBAR (Keluarga Islam Indonesia di Britania Raya); Dosen dan Peneliti di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dari tahun 1999 sampai sekarang.

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda