Herlina Agustin, “Komunikasi Lingkungan Berperan Menyadarkan Khalayak Menjaga Lingkungan”

Dr. Herlina Agustin, S.Sos., M.T. (Foto: Dadan T.)

Kerusakan di Indonesia sudah demikian parah. Pengelolaan  sampah yang tidak ramah lingkungan , kebakaran hutan, perubahan iklim dan perubahan fungsi hutan  menjadi lahan perkebunan, pertambangan, dan perumahan adalah bagian yang mengancam kelestarian lingkungan.

Peneliti Lingkungan yang juga dosen program studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran, Dr. Herlina Agustin, S.Sos., M.T., mengatakan, perlu komunikasi efektif agar pesan dalam kampanye sadar lingkungan dapat tersampaikan ke khalayak. Untuk itu, dalam perkembangannya, ilmu komunikasi melahirkan cabang ilmu komunikasi lingkungan.

“Komunikasi lingkungan adalah upaya meningkatkan peran ilmu komunikasi dalam melestarikan lingkungan. Intinya adalah menyadarkan khalayak untuk menjaga lingkungan melalui berbagai saluran komunikasi,” ujar Dr. Herlina.

Menurut Dr. Herlina, belum banyak orang yang paham mengenai pesan dari kampanye terkait lingkungan. Misalnya, dalam kampanye bertajuk “save global warming” , masyarakat belum banyak mengetahui pesan dari kampanye tersebut. Bahkan, lebih jauh masyarakat barangkali belum mengenal arti dari istilah pemanasan global.

Kampanye tersebut juga mengandung makna yang bisa dipersepsi secara salah. Apakah yang diselamatkan itu bumi yang terkena dampak dari pemanasan global? Ataukah malah pemanasan globalnya yang diselamatkan? Tentu saja maksud komunikator kampanye tersebut adalah penyelamatan bumi, namun pemaknaan yang salah dapat membingungkan khalayak dalam memahami permasalahan lingkungan hidup.

Untuk memberikan pernyadaran tersebut, di sinilah peran komunikasi lingkungan dilakukan, yaitu mengomunikasikan berbagai bentuk kerusakan lingkungan dan apa upaya penyelamatannya. “Ini bisa diibaratkan sebagai penyampai pesan dari lingkungan kepada masyarakat. Alam menunjukkan kerusakannya seperti apa lalu bagaimana kita memaknainya. Itu yang kemudian kita sampaikan kepada khalayak,” jelasnya.

Lebih lanjut peran komunikasi lingkungan ialah menyampaikan kepada masyarakat berbagai regulasi yang dibuat Pemerintah tentang lingkungan.  Dr. Herlina mencontohkan, salah satu peraturan yang dibuat Pemerintah yaitu, PP No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Dalam peraturan tersebut dilampirkan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Namun, tidak banyak yang tahu apa saja rincian daftar tersebut, sehingga masyarakat awam akan informasi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Dampaknya, aktivitas perburuan hingga perdagangan satwa dilindungi oleh masyarakat masih marak terjadi. Edukasi tentang PP tersebut perlu dilakukan oleh ahli komunikasi lingkungan maupun aktivis lingkungan.

“Kita mencoba sadarkan banyak orang. Ini adalah pekerjaan ilmu komunikasi bahwa tidak semua orang mengerti. Orang bisa tahu ada PP No. 7, tapi alasan kenapa PP itu muncul, dan apa saja yang termasuk ke dalam PP tersebut, itu yang perlu disampaikan melalui ilmu komunikasi,” jelas dosen sekaligus aktivis organisasi Profauna tersebut.

Berbagai kasus semacam perburuan liar hingga penyelundupan satwa langka di Indonesia diantaranya disebabkan ketidaktahuan masyarakat akan jenis satwa dilindungi. Ini kemudian dimanfaatkan para pelaku penyelundup untuk meminta masyarakat menangkap hewan tertentu lalu dijual dan diperdagangkan hingga ke luar negeri.

Ada pula kasus pemanfaatan satwa langka untuk dijadikan cinderamata kawasan wisata. Untuk kasus ini, Dr. Herlina,  menemukan pedagang yang menjual karapas (cangkang) penyu sebagai cinderamata di kawasan Pantai Pangandaran.  Padahal penyu adalah satwa langka yang dilindungi. Artinya, perburuan, perdagangan, pemeliharaan dan menyimpan satwa tersebut baik dalam kondisi utuh ataupun bagian-bagiannya, dalam keadaan hidup maupun mati tidak diperbolehkan.

Untuk itu, Dr. Herlina menilai, aktivitas komunikasi lingkungan akan lebih banyak berfokus pada kampanye dan peningkatan kesadaran publik. Ini karena masalah lingkungan begitu kompleks, sehingga strategi dalam komunikasi lingkungan berbeda dengan komunikasi pada umumnya.

Selain memiliki strategi tersendiri, komunikasi lingkungan juga tidak bisa berdiri sendiri. Dalam implementasinya, komunikasi lingkungan akan bertautan dengan ilmu psikologi lingkungan, hukum lingkungan, politik lingkungan, budaya lingkungan, hingga ekonomi lingkungan.

Selain manusia, media massa juga punya andil besar dalam komunikasi lingkungan. Meski begitu, media terkadang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan. Dalam perspektif mencintai satwa, misalnya, media lebih sering jadi representasi khalayak ketimbang representasi pemikiran konservasi lingkungan, seperti menampilkan tayangan mengelus satwa.

“Sementara kesadaran di khalayak tentang konservasi masih belumsesuai dan ideal, media malah memperkuat hal itu,” ujar dosen yang lahir di Cimahi, 19 Mei 1968 tersebut.

Seharusnya, lanjut Dr. Herlina, media mempelajari seluruh undang-undang dan peraturan terkait lingkungan serta memahami masalah konservasi dengan baik. “Ini agar media dapat menyajikan dengan benar kepada khalayak supaya mudah dicerna,” ujarnya.

Terkait masalah tersebut, beberapa tahun lalu Dr. Herlina melalui prodi Jurnalistik dan Profauna, organisasi nirlaba yang bergerak di bidang perlindungan satwa, telah menetapkan pedoman penayangan satwa di televisi. Pedoman ini kemudian disetujui dan dipatuhi oleh stasiun televisi di Indonesia.

“Bagaimana pun, wartawan harus tahu UU yang berkaitan tentang lingkungan,” kata Dr. Herlina.

Cinta akan satwa membuat Dr. Herlina tertarik menjadi aktivitis dan peneliti komunikasi lingkungan. Sejak bergabung di Profauna, ia menyadari bahwa aktivitas mencintai satwa ternyata bukan menjadikan satwa liar sebagai binatang peliharaan, tetapi yang terpenting ialah melindungi habitatnya. Pemahaman ini yang kemudian ingin ia tularkan ke masyarakat banyak.

Mengabdi menjadi dosen dan fokus pada komunikasi lingkungan. Dr. Herlina ingin Fikom punya pusat data terkait perdagangan satwa liar. Pusat data ini nantinya akan berbicara mengenai bagaimana satwa diperjualbelikan baik di media daring, konvensional, maupun pada aktivitas komunikasi tradisional atau kontemporer.(RS3/RS2)

Sumber: (unpad.ac.id)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Bahron Ansori

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.