Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Sikap Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Rendi Setiawan - Kamis, 13 Juli 2017 - 23:02 WIB

Kamis, 13 Juli 2017 - 23:02 WIB

244 Views

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Rendy/MINA)

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 19 Syawwal 1438/13 Juli 2017 (MINA) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mempertanyakan sikap pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Hidayat, penerbitan Perpu Ormas tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Penerbitan Perpu seharusnya spesifik terkait dengan kondisi yang genting dan memaksa. Apalagi Perpu ini untuk mengganti undang-undang yang baru disahkan pada 2013.

“Dari 2013 ke 2017, apa yang sudah berubah dan menghadirkan kondisi genting kemudian melahirkan Perppu? Saya dan PKS, kami jelas bersama dengan Pancasila, dan NKRI, demokrasi karenanya jangan ditafsirkan kalau mengkritik ini tidak pro demokrasi,” kata Hidayat kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Hidayat menilai bahwa penerbitan Perppu Ormas bisa memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa ada mekanisme pengadilan.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

“Perppu ini sangat subyektif, pasalnya karet, dan memberi kewenangan mutlak kepada pemerintah memberikan tafsir, vonis hukum, serta mencabut dan membubarkan tanpa melalui pengadilan,” kata Hidayat.

Hidayat menegaskan bahwa Perppu tersebut layak untuk dikritisi. Sebab, Perppu tersebut dikhawatirkan menghilangkan prinsip mekanisme peradilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Sehingga, kata Hidayat, pemerintah tidak lagi melalui mekanisme hukum apabila terdapat ormas yang diduga melanggar karena melawan Pancasila.

“Kemudian Kemendagri maupun Kemenkumham melakukan pemberhentian kegiatan setelah itu mencabut status terdaftar dan hukumnya. Pasal 82 menyebutkan bahwa itu adalah pembubaran,” katanya.

Hidayat menuturkan proses pengadilan yang dihapuskan membuat ormas tidak memiliki kekuatan untuk banding. Ia juga mempertanyakan proses pengaduan ormas yang dibubarkan.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

“Termasuk kalau pemerintah memutuskan untuk kemudian mencabut status terdaftar dan hukum itu challengenya bagaimana,” ujarnya.

Menurut Hidayat, pemerintah seharusnya menguatkan komitmennya dalam penegakan hukum dan menghormati HAM. Hidayat mengingatkan saat Menkopolhukkam Wiranto mengumumkan pembubaran HTI, bahwa  Menkopolhukkam Wiranto dan Menkumham Yasonna H Laoly akan menempuh melalui jalur hukum.

“Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada Perppu? Ya. Lebih patuh pada janjinya, adalah merujuk pada ketentuan dasar UUD kita,” kata Hidayat. (L/R06/RS2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Rekomendasi untuk Anda