Hijabmu, Apakah Sudah Sesuai Syariah?

Oleh: Siti Sa’adah, Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fatah 

Saat ini perkembangan zaman makin pesat. Hal ini ditunjukkan oleh menjamurnya berbagai macam produk busana muslim di pasaran untuk memenuhi kebutuhan kaum Hawa dalam bidang sandang.

Para wanita berlomba-lomba mendapatkan berbagai produk dengan model terbaru agar tidak ketinggalan zaman, terutama di kalangan milenial. Begitu banyak merek (brand) tersedia, menawarkan berbagai jenis produk dari ujung rambut hingga ujung kaki demi mengikut fesyen atau gaya zaman now.

Berbicara fesyen bagi muslimah milenial, memang sangat penting untuk menjaga penampilan agar terlihat anggun, menawan, dan lebih percaya diri saat menggunakannya. Namun untuk muslimah, penting untuk memperhatikan agar fesyen yang ia kenakan tetap sesuai dengan syariat dan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS, An Nuur: 31)

Untuk menjaga penampilan agar tetap trendy, tapi tetap tidak keluar dari ketentuan syariat, seorang muslim perlu memahami apa yang telah menjadi ketentuan dan perintah Allah, sebab perintah itulah yang membawa ummat manusia kepada kehidupan yang lebih baik.

Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan, jilbab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya.

Pendapat ini juga dipilih oleh al-Baghawi dalam tafsirnya dan al-Albani. Ada juga yang berpendapat jilbab itu sama dengan khimar alias kerudung sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar. Imam Ibnu Abdil Hadi  As-Sindi mengatakan, bahwa Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”

Seperti apa syariat menutup aurat? Para ulama menjelaskan mengenai batasan aurat bagi perempuan yang sesuai syariat Islam:

1. Aurat perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan

Batasan ini merupakan aurat seorang perempuan yang wajib ditutup, dari kepala hingga ujung kaki kecuali wajah dan telapak tangan dengan memakai pakaian yang panjang dan kerudung yang menjuntai sampai menutupi dada.

2. Pakaian yang dikenakan longgar

Pakaian yang longgar atau tidak ketat adalah pakaian yang tidak memperlihatkan lekuk tubuh, meski seseorang itu sudah menutup auratnya dengan kain, tetapi jika lekuk tubuhnya masih terlihat, maka itu sama halnya akan mengundang syahwat laki-laki. Dengan pakaian yang longgar, tubuh akan bebas dan leluasa untuk bergerak dan kulit bisa mendapatkan asupan oksigen dengan baik.

3. Pakailah pakaian tidak transparan

Pakaian yang longgar dan tidak transparan, tidak tembus pandang sehingga tidak bisa terlihat bagian dalam tubuh. Jika seorang wanita dalam berpakaian tetapi orang lain (lelaki) tetap bisa melihat kulitnya, maka ia tetap dihukumi memamerkan aurat dan belum menjalankan syariat sesuai yang diperintahkan.

4. Berpakain sederhana

Hendaknya sebagai seorang muslimah berpenampilan atau berpakian yang sederhana dan tidak berlebih lebihan, agar tidak menarik perhatian dan pandangan lawan jenis yang akan menimbulkan syahwat. Berpakaian yang berlebihan juga dapat menggiring pemakainya kepada sifat riya (pamer).

5. Hindari ber-tabarruj

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Ahzab ayat 33 yang artinya:

“Dan tetaplah kamu (tinggal) di rumah kamu dan jangan kamu bertabarruj(berhias dan bertinggah laku),seperti orang jahiliyah,”(Q.S Al Ahzab:33).

Menunjukan apa yang seharusnya disembunyikan atau ditutupi dengan memanfaatkan jilbab yang digunakan, atau memamerkan mahkota, perhiasan dan kecantikan yang dapat menggoda kaum pria termasuk sifat tabarruj.

6. Tidak memakai wewangian yang bertujuan untuk memikat lawan jenis.

Hal yang mendasari kenapa Islam melarang wanita menggunakan wewangian  dengan tujuan untuk menarik perhatian lawan jenis (menimbulkan syahwat) adalah sebuah hadits dari Abu Musa Al-Asy’ary mengatakan Rasulullah bersabda;

“Perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian melewati kaum pria dengan tujuan agar para pria tersebut mendapatkan bau harumnya,maka ia merupakan salah satu wanita pezina”(HR.An nasa’I,Abu Daud,Tirmidzi dan Ahmad).

  1. Tidak menyerupai laki-laki

Islam dengan tegas melaknat perempuan yang mengenakan pakaian ataupun berpenampilan seperti laki-laki, sebaliknya juga melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian ataupun dan berpenampilan seperti wanita. Hal ini dijelaskan dalam dua hadits, yaitu riwayat dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah yang berbunyi: ”Rasulullah SAW akan melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”.

Mahkota seorang perempuan terletak bagaimana ia menjaga aurat dan kesuciannya. Ketentuan menutup aurat bagi wanita telah di paparkan di atas. Maka kami mengajak kepada para muslimah untuk lebih cerdas untuk memilih busana. Memang perlu mengikuti perkembangan zaman, tetapi harus pandai dalam memilih agar tidak terjebak kepada kesesatan dan kehancuran. (A/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)