Jakarta, 23 Jumadil Awwal 1437/2 Maret 2016 (MINA) – Ketua Umum Himpunan Masyarakat Anti Narkoba Republik Indonesia (HIMABA RI) Windu Priyo Wibowo menyerukan anggota DPR untuk melakukan tes urine terkait dengan kekhawatiran adanya dewan yang terlibat dengan narkoba.
Sebelumnya ketidaksetujuan diungkapkan ketua DPR Ade Komarudin untuk melakukan tes urine kepada seluruh anggota dewan, dengan alasan tes-tes demikian bisa jadi berujung pada pemborosan anggaran negara saja.
Namun, Windu beranggapan alasan tersebut hanya sebagai pembodohan untuk rakyat semata, dan pemborosan uang negara tidak sebanding dengan membongkar siapapun yang terlibat dengan narkoba.
“Bapak seharusnya berada di depan bersama-sama rakyat Indonesia siap berjuang selamatkan masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sehingga terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat sejahtera tanpa Narkoba, mendasari UU Narkotika No 35 Thn 2009,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Menurut pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu, tuntutan untuk para anggota DPR melakukan tes urin adalah hak rakyat Indonesia yang tidak menyalahi hukum, karena DPR adalah perwakilan rakyat yang datang dari rakyat.
“Kami HIMABA RI menggunakan hak kami sebagai warga negara Indonesia untuk mendesak BNN dan Polri melakukan tes uine kepada seluruh anggota dewan DPR RI,” tegasnya.
Sebelumnya, Bagi Ketua DPR, soal tes urine sebaiknya tak perlu dipermasalahkan lagi. Ditegaskan Akom (Ade Komarudin, red), bagi yang memang diduga bermasalah, kepada yang bersangkutan saja dilakukan tes urine.
“Tapi kalau semua yang tidak memakai, lalu diduga memakai dan di tes urine, untuk apa? Buang-buang uang negara. Dan uang negara yang keluar untuk tes itu, bukan uang orang pribadi,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Terkait kasus menyangkut Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Anggota Fraksi PPP di DPR RI, Ketua DPR kembali menegaskan bahwa kalau memang secara hukum bersalah, maka harus dinyatakan bersalah tanpa terkecuali. Kasusnya pun harus diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. (L/R04/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain